Jakarta, Harian Umum- Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, meminta Bawaslu untuk independen dan tidak tebang pilih dalam menjalankan peraturan-peraturan demi menghadirkan Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.
Ini dikatakannya untuk menanggapi dugaan adanya ketimpangan penegakkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Bawaslu, ketika menangani dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut oleh pendukung Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Yang terpenting yang harus dilakukan Bawaslu adalah pertama, Bawaslu harus menjalankan aturan-aturan secara independen dan tanpa pandang bulu. Kedua, jika ada dugaan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu harus cek betul unsur-unsur pelanggarannya apakah memenuhi kriteria sebagai sebuah pelanggaran, sebelum si terduga pelaku pelanggaran itu dipanggil," kata Suhaimi kepada wartawan di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2018).
Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta ini mengakui, melihat fenomena bagaimana Bawaslu begitu cepat merespon laporan bahwa Anies telah melanggar UU Pemilu karena mengacungkan dua jari dalam acara konfensi nasional Partai Gerindra sebagai simbol dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandi, dan cenderung diam ketika ada pejabat daerah lain yang mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan terhadap padangan Jokowi-Ma'ruf Amin, ia pun merasakan bahwa Bawaslu sepertinya memang sudah tidak netral dan cenderung memihak salah satu pasangan calon.
Seharusnya, kata Suhaimi, siapa pun yang terindikasi melanggar UU Pemilu, harus ditindak, jangan tebang pilih.
"Kalau audah begini faktanya, maka ketika pada 17 April mendatang Pemilu diselenggarakan, masyarakat yang menginginkan adanya perubahan di negara ini dengan melakukan pergantian presiden, harus membuat Gerakan Mengawal Pemilu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan. Dalam gerakan ini, masyarakat turun ke TPS-TPS dan melakukan pengawasan sejak pencoblosan dilakukan hingga penghitungan surat suara di kecamatan," katanya.
Suhaimi bahkan mengatakan, pengawasan juga harus dilakukan terhadap KPU karena lembaga penyelenggara Pemilu ini pun diduga sudah tidak netral dan independen pasca menerbitkan kebijakan meniadakan paparan visi misi oleh Capres-Capres, dan memutuskan untuk memberikan kisi-kisi materi debat Capres-Cawapres sepekan sebelum debat itu diselenggarakan.
Apalagi, katanya, berdasarkan hasil penelitian terhadap DPT, kami masih menemukan adanya data ganda dan data yang orangnya sudah meninggal," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 Desember 2018 Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri konferensi nasional di Sentu!, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan, ia mengacungkan dua jadi dengan kedua lengannya.
Tindakan Anies ini dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), organisasi pendukung pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin ke Bawaslu karena dianggap melanggar pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, dan pada Senin (7/1/2018) lalu Anies diperiksa Bawaslu dan terancam dikenai sanksi 3 tahun penjara karena melakukan kampanye pada jam kerja, dan tidak dalam keadaan cuti.
Tindakan GNR dan Bawaslu ini membuat para pendukung Anies yang juga pendukung Prabowo-Sandi berang, karena sejauh ini ada puluhan kepala daerah yang secara terang-terangan mengacungkan satu jari dengan masih berseragam PNS, dan melakukan deklarasi pada jam kerja, namun tidak dilaporkan dan diperiksa Bawaslu.
Sebagai balasan, pada Rabu (9/1/2018), Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan 10 kepala daerah dan satu menteri ke Bawaslu, karena diduga juga melanggar UU Pemilu.
Dari 10 kepala daerah yang dilaporkan, satu di antaranya adalah Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau.
Menteri yang dilaporkan adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (rhm)