Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Senin (7/1/2019), memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus larangan pejabat berkampanye saat jam kerja.
Anies dilaporkan oleh Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi pada Desember 2018 silam.
Kepada pers, Anies yang tiba di kantor Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14:30 WIB, mengatakan kepada pers mengatakan, sesuai surat panggilan, seharusnya ia diperiksa di Bawaslu Bogor, namun Bawaslu memindahkan ke Jakarta.
"Kan dipanggil Bawaslu Bogor, tapi mereka atur lokasinya di Jakarta, sehingga memudahkan," kata dia.
Anies dilaporkan karena pada 17 Desember 2018 menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Saat diberi kesempatan memberikan sambutan, Anies mengacungkan jempol dan telunjuk kedua tangannya yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2019, yakni Prabowo-Sandi, sehingga GNR menuduhnya telah melanggar pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena sebagai Gubernur DKI, Anies seharusnya bekerja bukan justru menghadiri acara Gerindra.
Tuduhan ini sempat menuai polemik, karena pihak Gerindra mengatakan, acara yang dihadiri Anies itu merupakan acara pembekalan untuk kader Gerindra dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2019, dan merupakan acara internal, bukan kampanye.
Selain hal tersebut, sejauh ini telah banyak kepala daerah yang bahkan secara blak-blakan menyatakan mendukung pasangan nomor urut 1 Jokowi-Maruf Amin, dan tanpa malu-malu mengacungkan satu jari yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan itu, namun tidak dianggap melanggar UU Pemilu. Padahal, video mereka pun sempat viral di media sosial. (rhm)







