Jakarta, Harian Umum- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus acungan dua jari Gubernur Jakarta Anies Baswedan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Secara substansi, masalah Pak Anies mengacungkan dua jari (di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Senin (17/12/3018)), itu kewenangan Bawaslu. Bawaslu lah yang memverifikasi soal itu. Kalau kita (Kemendagri) akan melaksanakan saja rekomendasi yang nanti diberikan Bawaslu. Kalau rekomendasinya ditegur, ya kita tegur. Kalau nggak ada teguran, ya nggak kita tegur," katanya dalam dialog TVOne bertajuk 'Pose 2 Jari Anies 'Disemprit'?', Rabu (19/12/2108) pagi WIB.
Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Soni itu mengakui, kalau dari segi administrasi, kehadiran Anies di Konferensi Nasiona Partai Gerindra yang digelar di International Convention Centre, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/3018), clear, karena sebelum hadir di acara itu, Anies telah berikirim surat kepada Kemendagri yang isinya memberitahukan bahwa dia akan menghadiri undangan dari Partai Gerindra untuk hadir di konferensi nasional partai itu.
Meskipun, kata Soni, Anies sebenarnya tak perlu memberitahukan karena dia hadir di acara itu tanpa mengajukan cuti untuk berkampanye.
"Jadi kalau masalah administrasi, kami mengapresiasi Anies karena dia cukup tertib dalam administrasi, tapi kalau untuk substansi permasalahannya, dimana Pak Anies mengacungkan dua jari di acara itu, itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan verifikasi," katanya.
Seperti diketahui, saat diberi kesempatan berpidato di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Senin (17/12/2018), Anies sempat mengacungkan jempol dan jari telunjuknya yang merupakan salam khas pendukung pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2019, yakni Prabowo-Sandi. Tindakan ini membuat Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu, Selasa (18/12/2018), dengan tuduhan melanggar pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal keikutsertaan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dalam kampanye Pemilu.
Soni sempat dikritik Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis karena statemennya yang ditayangkan iNews.id dinilai memperlihatkan sikap diskriminatif terhadap Anies, karena dalam tayangan itu Soni mengatakan bahwa sebelum menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, Anies mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa dia akan memenuhi undangan untuk menghadiri acara itu, dan tidak mengajukan cuti untuk berkampanye
Namun, lanjut Soni, yang menjadi sorotan adalah tak seharusnya Anies mengacungkan salam dua jari sebagai dukungan kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
"Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye, sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye 'Prabowo-Sandi' harusnya diam," katanya melalui pesan singkat, Selasa (18/12/2018).
Ali menduga Soni diskriminatif karena pada Oktober 2018 Mendagri Tjahjo Kumolo kepada media mengatakan bahwa kepala daerah di Riau sah-sah saja deklarasi mendukung Jokowi.
"Artinya, sebelum memberikan komentar sebaiknya Kang Mas Soni Sumarsono selaku Dirjen Otda Kemendagri sowan dulu untuk minta pendapat Mendagri sebagai atasannya," kata dia.
Dalam dialog di TVOne tadi pagi, Soni mengatakan, pada prinsipnya UU Pemilu membolehkan kepala daerah terlibat dukung mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, tapi ada aturannya.
Ia menyebut aturan dimaksud:
1. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara
2. Dilakukan pada Sabtu dan hari libur
3. Tidak boleh menjadi ketua tim kampanye
4. Jika dilakukan pada jam kerja, harus memgambil cuti diluar tanggungan negara. (rhm)







