Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, mengatakan, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengacukungkan jari jempol dan telunjuk yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan nomor urut 02 pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, Senin (17/12/2018) di International Convention Center, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyesalkan statemen sejumlah pihak yang menyatakan sebaliknya, dan bahkan akan melaporkan sang Gubernur ke Bawaslu RI.
"Konferensi nasional itu merupakan acara internal Partai Gerindra yang bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan silaturahmi dengan seluruh kader, pengurus DPP, DPD, DPC dan para caleg seluruh Indonesia, artinya acara konfrensi nasional tersebut bukanlah acara kampanye pasangan calon Capres-Cawapres sebagaimana maksud di dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Senin (17/12/2018) malam.
Karena Konferensi Nasional itu merupakan acara internal, lanjut Ali, tindakan Anies mengacungkan dua jari tidak melanggar pasal dalam UU Pemilu. Apalagi karena dalam acara itu apa yang disampaikan Anies di hadapan puluhan ribu kader Gerindra yang hadir, tidak ada yang bersifat mengampanyekan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
"Karena itu, kami dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut (jika telah diadukan ke Bawaslu)," pungkas aktivis yang juga praktisi hukum ini.
Untuk diketahui, dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra kemarin, Anies hadir dengan mengenakan batik hitam bercorak emas, dan diberi kesempatan untuk berpidato. Ia hadir karena meski dirinya bukan kader Gerindra, namun saat Pilkada Jakarta 2017, ia dan Sandiaga Uno diusung oleh Gerindra dan PKS, serta didukung PAN.
Dalam kesempatan berpidato itulah Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan simbol khas pasangan Prabowo-Sandi.
Dalam pidatonya, Anies membahas soal jasa Prabowo saat ia maju di Pilkada Jakarta bersama Sandiaga Uno.
"Dua tahun lalu kita kumpul di Jakarta, kita mulai sebuah gerakan perubahan. Pesimisme diempaskan ke kita dan alhamdulillah kerja ikhlas, kerja tuntas mengantarkan kita kemenangan di Jakarta," katanya.
Anies laku mengacungkan salam dua jari dengan kedua tangannya, dan mendoakan Prabowo-Sandi berhasil memenangkan Pilpres 2019.
"Dulu jalan berdua dengan Pak Sandi, sekarang Bang Sandi diberi tugas lagi secara nasional, dan terima kasih kepada Pak Prabowo. Insya Allah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas," pungkas Anies.
Reaksi negatif
Tak lama setelah Anies berpidato, videonya saat berpidato dan fotonya saat mengacungkan dua jari dengan kedua tangannya, beredar di media sosial. Foto itu bahkan langsung viral, dan menimbulkan reaksi negatif, termasuk dari lawan politik Prabowo-Sandi.
"Nggak boleh, itu dilakukan saat jam kerja dan tanpa cuti. Kan jadi persoalan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono seperti dilansir detikcom, Selasa (18/12/2018).
Gembong menilai tindakan Anies itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
"Kalau ada pelanggaran seperti itu tentunya PKPU sebagai pedoman," ujarnya.
Ia pun mengingatjan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tak perlu menunggu laporan untuk mengusut tindakan Anies tersebut.
"Bawaslu sebetulnya tidak harus menunggu laporan, harus proaktif. Saya yakin Bawaslu sudah tahu," kata Gembong.
Hal tak jauh berbeda dikatakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono. Ia membeberkan bahwa Anies sudah mengajukan izin kepada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia juga memastikan kehadiran mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak dalam cuti untuk berkampanye.
Namun pria yang akrab disapa Soni ini juga mengatakan, tak seharusnya Anies mengancungkan salam dua jari sebagai dukungan kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
"Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye, sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye 'Prabowo-Sandi'. Seharusnya diam," katanya melalui pesan singkat, Selasa (18/12/2018), seperti dilansir INews.
Soni meminta Anies untuk lebih mempelajari adanya aturan yang tertuang dalam pasal 35 hingga 40 PP No. 32 Tahun 2018 dan PKPU No. 23 Tahun 2018. Dia juga mengingatkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.
"Selain itu, dilarangnya kepala daerah dan wakilnya untuk menjadi ketua tim kampanye untuk menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik," pungkasnya. (rhm)







