Jakarta, Harian Umum- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mendalami laporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) terhadap Anies Baswedan terkait tindakan Gubernur DKI Jakarta itu yang mengacungkan dua jari dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di International Convention Centre, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa (18/12/2018) itu, GNR menuding Anies telah melanggar pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal keikutsertaan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dalam kampanye Pemilu, karena dua jari yang diacungkan Anies merupakan salam khas pendukung pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2019, yakni Prabowo-Sandi,
"Akan kami dalami dulu laporan itu, karena masalahnya ketika Pak Anies mengacungkan dua jari itu, kita tidak di sana dan kawan-kawan dari Bawaslu Kabupaten Bogor juga tidak ada dalam konferensi itu," kata Komiisoner Bawaslu RI Muhammad Jufri dalam dialog TVOne bertajuk 'Pose 2 Jari Anies 'Disemprit'?', Rabu (19/12/2108) pagi WIB.
Ia mengakui kalau berdasarkan UU Pemilu, kepala daerah yang mengikuti kampanye harus cuti, baik dia masuk dalam tim kampanye ataukah tidak, dan dalam hal ini, sebagaimana dikatakan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono, sebelum menghadiri Konferensi Nasional Gerindra itu Anies telah meminta izin untuk hadir dalam rangka memenuhi undangan, dan tidak mengajukan cuti.
"Tapi sejauh apa yang telah kami cek, Anies tidak masuk tim kampanye Prabowo-Sandi, dan dalam pidatonya yang disertai acungan dua jari itu, Anies juga tidak menyampaikan hal-hal yang berbau kampanye seperti menyampaikan visi misi Prabowo-Sandi," katanya.
Ia menegaskan, pendalaman laporan akan difokuskan pada alasan Anies mengacungkan dua jari itu.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik yang juga hadir dalam dialog ini bersama Sumarsono, menegaskan bahwa Anies tidak melanggar UU Pemilu, karena dia memang tidak berkampanye.
"Kalau yang namanya kampanye kan dilakukan di ruangan terbuka, dan dihadiri masyarakat. Nah, Konferensi Nasional Gerindra itu diselenggarakan di dalam gedung dan dihadiri para kader dan pengurus partai dari tingkat PAC hingga DPP. Ini acara internal untuk penguatan kader dalam menghadapi Pileg dan Pilpres. Jadi, apanya yang kampanye?" tegas dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta agar pendukung pasangan nomor urut 1 yang juga merupakan pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin, agar tidak sedikit-sedikit melaporkan lawan politik.
"Pahami dulu masalahnya apa? Kami, walau tahu banyak kepala daerah yang telah secara terang-terangan mendukung petahana, tenang-tenang saja, nggak ada yang kami laporkan," tegasnya.
Seperti diketahui, tindakan Anies mengacungkan dua jari di Konferensi Partai Gerindra memang menimbulkan kehebohan. Foto itu bahkna langsung viral setelah ada yang mengunggahnya ke media sosial.
Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, kehadiran Anies dalam konferensi itu berujung masalah, karena Anies sebagai pejabat pemerintahan daerah, dan saat itu sedang dalam jam kerja, tidak seharusnya hadir dalam acara kepartaian.
"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ujar Agung usai melapor di Bawaslu, Selasa (18/12/2018).
Agung menyayangkan gelagat Anies yang sempat mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan salam khas pendukung Prabowo-Sandi, dan menganggap perilaku Anies tidak mencerminkan sikap pejabat pemerintahan yang baik, karena melanggar undang-undang.
"Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah. Anies adalah gubernur DKI Jakarta, yang notabenenya sebagai Barometer seluruh Indonesia," tegasnya.
Ia pun meminta agar Bawaslu dapat memperingatkan mantan Menteri Pendidikan dan Budaya itu karena menurutnya, tindakan Anies mengacungkan dua jari mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (rhm)







