Jakarta, Harian Umum- Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak semua kepala daerah yang telah secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, dan mengacungkan jari sebagai pertanda dukungan tersebut.
"Saya rasa Bawaslu harus adil dan tidak memihak, ya. Kalau tindakan Anies (Gubernur Jakarta Anies Baswedan) mengacungkan dua jari (sebagai bentuk dukungan kepada Paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi) diberikan sanksi, maka kepala daerah lain yang telah secara terbuka menyatakan mendukung Paslon 01 (Jokowi-Maruf Amin) dan mengacungkan satu jari, baik gubernur, bupati maupun walikota, juga harus diperlakukan yang sama. Mereka juga harus ditindak dan diberikan sanksi," katanya kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Ghoni menegaskan, jika Anies diberi sanksi, sementara para kepala daerah pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk, karena ketentuan kampanye bagi kepala daerah payung hukumnya sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Akan sangat aneh juga jika payung hukumnya sama, namun perlakuannya berbeda," tegas dia.
Seperti diketahui, pada 17 Desember 2018 lalu Anies menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan saat diberi kesempatan untuk memberi kata sambutan, Anies mengacungkan dua jari yang merupakan simbol dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandi.
Tindakan Anies ini dinilai Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), organisasi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, melanggar pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, karena Anies kampanye saat jam kerja dan tidak memgambil cuti. Anies dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Pada Senin (7/1/2018), Anies diperiksa Bawaslu dan dicecar dengan 27 pertanyaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Anies berpotensi melanggar pasal 547 UU Pemilu.
"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Irvan bahkan mengaku kalau pihaknya tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies, namun juga kehadirannya di konferensi nasional Gerindra dan pernyataan-pernyataannya yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.
Untuk diketahui, pasal 547 UU Pemilu menyebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Meski demijian Irvan mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan atau keputusan atas kasus iNi.
"Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan), karena jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan, masih ditelaah. Kami masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan," tegas Irvan.
Ghoni mengatakan, jika Anies benar-benar dihukum, akan timbul gelombang reaksi dari masyarakat yang tidak terima dan tidak rela Anies diperlakukan tak adil.
"Saya yakin jika Anies sampai dipenjara, masyarakat akan melakukan perlawanan," katanya.
Karenanya, politisi Gerindra ini berharap Bawaslu tidak melihat masalah acungan dua jari Anies ini dengan kacamata kuda.
Menurut data, hingga saat ini telah ada puluhan kepala daerah yang menyatakan dujungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin. Di antara puluhan kepala daerah itu, 12 di antaranya dari Provinsi Riau.
Saat deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf pada 10 Oktober 2018, para kepala daerah ini juga mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan terhadap pasangan nomor urut 01 itu. Video deklarasi mereka sempat viral di media sosial, namun tak ada yang melaporkannya ke Bawaslu, sehingga ke-12 lepala daerah itu aman-aman saja.
Berikut nama ke-12 kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut:
1. Syamsuar (Gubernur Riau terpilih)
2. Edy Natar Nasution (Wakil Gubernur Riau terpilih)
3. Firdaus MT (Wali Kota Pekanbaru)
4. Amril Mukminin (Bupati Bengkalis)
5. Aziz Zaenal (Bupati Kampar)
6. Suyatno (Bupati Rokan Hilir)
7. Irwan Nasir (Bupati Kepulauan Meranti)
8. Zulkifli (Wali Kota Dumai)
9. Mursini (Bupati Kuantan Singingi)
10. Yopi Arianto (Bupati Indragiri Hulu)
11. M Haris (Bupati Pelalawan)
12. Sukiman (Bupati Rokan Hulu)
(rhm)







