Jakarta, Harian Umum- Aliansi Anak Bangsa (AAB), Rabu (9/1/2019), melaporkan 10 kepala daerah dan seorang menteri karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Ke-11 pejabat negara ini dilaporkan ke Baswaslu Pusat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mereka kita laporkan karena dalam keadaan masih mengenakan seragam PNS atau masih dalam suasana kerja, namun terlibat kegiatan yang berbau politik dan bahkan mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan terhadap pasangan nomor urut satu pada Pilpres 2019, yaitu Jokowi - Ma'ruf Amin," kata Ketua AAB Azam Khan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/1/2019) malam.
Ke-10 kepala daerah yang dikaporkan adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Palalawan M Haris, Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Siak Syamsuar.
Satu menteri yang dilaporkan adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Azam mengakui, laporan ini dilakukan agar ada keadilan di Indonesia, karena Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018 dan mengacungkan dua jari sebagai simbol dukungan terhadap pasangan nomor urut 02 pada Pilpres 2019, yakni Prabowo-Sandi, dilaporkan pendukung Jokowi ke Bawaslu.
Pada Senin (7/1/2019), Anies diperiksa dan terancam dihukum penjara 3 tahun.
"Apa yang dilakukan ke-10 kepala daerah dan Menteri Hanif itu serupa dengan yang dilakukan Anies, tapi mengapa Bawaslu diam saja dan tidak melalukan jemput bola? Karena itu hari ini orang-orang itu kita laporkan agar Bawaslu cepat bertindak," tegasnya.
Pengacara dari Azam Khan and Partners ini mengaku, untuk melengkapi laporan, pihaknya menyertakan bukti berupa foto-foto dan video kegiatan ke-11 pejabat negara itu yang diduga melanggar UU Pemilu dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018.
"Kami juga membawa saksi dua orang dari Korlabi (Kordinator Laporan Bela Islam)," imbuh dia.
Salah seorang dsri kedua saksi tersebut, Sekjen Korlabi Novel Bamukmin mengatakan, kediaman Bawaslu atas tindakan ke-11 pejabat negara itu mengindikasikan kalau lembaga ini sudah tidak netral dalam mewasiti Pemilu 2019.
Indikasi lain kalau Bawaslu tidak netral, kata dia, karena pihaknya pernah melaporkan Menteri Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melarang pejabat IMF mengacungkan dua jari karena merupakan simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi, dan mengarahkan para pejabat IMF itu untuk mengacungkan satu jari yang merupakan simbol dukungan kepada Jokowi - Ma'ruf Amin.
Kejadian ini berlangsung dalam penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali pada Oktober 2018.
"Dalam kejadian itu Luhut dan Sri Mulyani jelas melanggar UU Pemilu dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, tapi sampai sekarang tidak diproses Bawaslu. Mereka lolos dari jeratan hukum," tegasnya.
Novel mengingatkan bahwa ketidaknetralan Bawaslu ini telah mencederai Pemilu, dan berpotensi memancing api revolusi.
"Karena itu kita minta Bawaslu bekerja sesuai dengan tupoksi (tuhas pokok dan fungsi)-nya. Jika tidak, maka akan kami laporkan ke DKPP," ancamnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri mengacungkan satu jari dalam acara Festival 'Satukan Indonesia' di GOR Padjajaran Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2 Desember 2018. Video acara yang dihadiri kader PKB dan ketua umumnya, Muhaimin Iskandar, itu sempat viral di media sosial, namun tak ada yang melaporkan, dan Bawaslu pun diam saja.
Sedang sembilan kepala daerah lain yang dilaporkan, yang semuanya merupakan kepala daerah di Provinsi Riau, mengacungkan satu jari saat deklarasi mendukung Jokowi pada 10 Oktober 2018. (rhm)







