Jakarta, Harian Umum - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebagai pihak yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas Perempuan HTI ke rapat Pemprov DKI.
Karena itu, Gembong menegaskan harus ada sanksi bagi Tuty Kusumawati atas keteledorannya tersebut. "Enggak benar itu, kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti, dia enggak teliti, enggak cermat, ceroboh gitu loh," ujar Gembong ketika dihubungi, Jumat (14/6/2019).
"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," katanya.
Bahkan Gembong mendesam agar Tuty selaku kepala dinas harus diberi sanksi lebih berat terlebih apabila pembuat undangan dibebastugaskan.
"Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui, kan, kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekadar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," ujar Gembong.
Sebelumnya, viral di media sosial undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak.
Warganet mengkritik diundangnya Perempuan HTI dalam rapat tersebut. Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017. (Zat)