Jakarta, Harian Umum- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (7/5/2018), menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
"Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan majelis hakim beranggotakan Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro ini menolak gugatan HTI adalah, karena organisasi ini terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI dan tak pernah ikut pemilu, sehingga dinilai sudah dalam bentuk aksi, bukan hanya konsep atau pemikiran.
Tak hanya itu, HTI juga disebut-sebut terbukti merancang Undang Undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah, dan UUD itu akan diterapkan apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia, sehingga majelis majelis menilai HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga; Persatuan Indonesia.
"Maka dengan itu, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan UU berlaku pada pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," kata Hakim Tri.
Salah satu bukti yang dijadikan majelis sebagai bahan pertimbangan adalah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," kata Hakim Tri lagi.
Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan HTI dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Pembubaran itu dikuatkan oleh Kemenkumham dengan SK yang digugat HTI.
Atas putusan ini, HTI menyatakan banding. (rhm)





