Jakarta, Harian Umum - Kantor pusat transportasi online Grab di gedung Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara di datangi puluhan massa. Mereka menuntut manajemen Grab memperhatikan kesejahteraan para pengemudi (driver) Grab, yang selama ini hak-haknya kurang mendapat perhatian.
"Para pengemudi Grab telah mengalami eksploitasi, karena diperlakukan seperti buruh informal dengan perlindungan resiko tenaga kerja yang sangat minim, bahkan dapat dibilang tidak ada perlindungan sama sekali," ujar Dondi, koordinator aksi, Rabu (1/11/2017).
Dondi mengatakan, sistem yang dibangun perusahaan berbasis aplikasi online tersebut, telah menciptakan ketimpangan, karena sebagai mitra para pengemudi Grab mendapat penghasilan sangat minim. Sedangkan perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Termasuk keselamatan pengemudi juga tidak diperhatikan, karena segala resiko pekerjaan dan biaya pekerjaan dibebankan kepada pengemudi.
"Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan, kerusakan, tindak pidana seperti pembegalan, perampokan serta perselisihan dengan perusahaan, pihak perusahaan selalu tutup mata. Namun perusahaan selalu menuntut agar pengemudi menghasilkan keuntungan untuk perusahaan," katanya.
Orator aksi, Carlos Wawo, yang juga pengemudi online meminta perusahaan Grab mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Seandainya tuntutan ini tidak segera dipenuhi Perusahaan Asing ini lebih baik hengkang dari Indonesia.
"Seandainya tuntutan ini tidak segera dipenuhi dan perusahaan tetap melanggar hukum di Indonesia maka Grab sebagai PMA harus segera hengkang dari Indonesia. Kami juga akan terus melakukan perlawanan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Aksi demontrasi damai ini dikawal ketat pihak aparat keamanan dari kepolisian. (tqn)







