SETELAH KPK di bawah Presiden, tak heran jika laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK, tak terdengar lagi.
-------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Jumat (1/12) kemarin saya ditanya oleh sebuah media besar nasional tentang pernyataan Agus Rahardjo, ketua KPK periode 2015-2019 yang diwawancarai oleh Rosianna Silalahi soal dia dimarahi Presiden Joko Widodo saat menangani kasus e-KTP.
Saya menjawab ke media tersebut bahwa pernyataan Agus Rahardjo itu benar dan pasti benar, serta tidak mengada-ada.
Agus tahu betul kalau pernyataannya itu berisiko kalau dia berbohong atau merekayasa isu tersebut.
Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, mengatakan bahwa dia pernah mendengar Agus Rahardjo mau mundur terkait kasus e-KTP yang diusut KPK. Agus mau mundur agar kasus e-KTP tetap terus dilanjutkan.
Kasus e-KTP ini terus diusut oleh KPK, dan Setya Novanto, mantan ketua umum Golkar dan ketua DPR yang terlibat kasus itu, akhirnya mendekam di penjara hingga saat ini.
Setelah kasus e-KTP ini merebak dan diusut oleh KPK, nampak nya Presiden Jokowi tidak senang. Bisa jadi karena itu Jokowi marah saat Agus menghadap dirinya setelah dia panggil.
Tapi, setelah itu terjadi revisi UU KPK, di mana setelah revisi selesai, KPK langsung di bawah Presiden, dan juga ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang berada di bawah kendali Presiden. Itu artinya KPK memang di kontrol penuh oleh presiden.
Sejak itu KPK tidak independen lagi. Padahal, sesuai visi misi pendiriannya, KPK adalah lembaga anti korupsi dan pemberantasan korupsi independen.
Bahkan kalau dilihat dari kasus yang ditangani KPK, untuk kasus-kasus kakap yang nilai kerugian negaranya mencapa ratusan miliar hinggai triliunan seperti kasus dana PCR sebesar Rp1.700 triliun yang dilaporkan ke KPK melibatkan Luhut Binsar Panjaitan, Erick Thohir, dan Boy Thohir, juga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun melibatkan Gibran dan Kaesang, hingga kini tidak terdengar lagi.
Dengan adanya KPK di bawah langsung Presiden Joko Widodo setelah revisi UU KPK, koruptor kakap dapat dilindngi oleh Presiden, termasuk anak-anaknya: Gibran dan Kaesang yang di dalam kasusnya diduga melibatkan perusahaan pembakar hutan. Kelompok Sinar Mas, dengan krugian negara ditaksir mencapai Rp92 miliar
Dari keterangan Agus Rahardjo soal dia dimarahi Jokowi dalam kasus e-KTP tersebut, pelemahan KPK, perlindungan terhadap kasus-kasus kakap dan perlindungan anak-anak Jokowi, semuanya bersumber dari Istana Kepresidenan. Artinya, semua di bawah kendali Jokowi.
Jadi, dapat dikatakan Jokowi sebagai sumber pelemahan KPK dan sumber korupsi di negeri ini.
Dalam hukum, pelindung dapat dikatakan pelaku juga.
Ya,. Jokowi koruptor juga.
Margonda Raya, 2 Desember 2023