Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pengakuan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo bahwa dia pernah dipanggil Presiden Jokowi, dan sambil berteriak Presiden RI ke-7 itu meminta Agus agar menyetop kasus e-KTP.
Permintaan itu diajukan karena kasus tersebut menjerat politisi Golkar yang juga ketua DPR saat itu, yakni Serta Novanto.
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (1/12/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.
Alex mengungkapkan permintaan Jokowi tersebut ditolak karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah diteken pimpinan KPK.
"Ditolak karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, dalam Program Rosi yang tayang di Kompas TV, Agus mengungkapkan pernah dipanggil Jokowi dan begitu sampai dia mendengar Jokowi berteriak "hentikan!".
Agus semula tak mengerti maksud teriakan Jokowi itu, dan setelah duduk ia pun paham bahwa Jokowi ingin ia menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus menolak permintaan itunkarena saat dirinya dipanggil, Sprindik telah diterbitkan dan dia curiga revisi UU KPK yang kemudian dilakukan pemerintah, terkait dengan hal itu, karena setelah UU KPK direvisi, KPK ditetapkan boleh menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk perkara yang ditangani.
Untuk diketahui, Golkar adalah pendukung Jokowi hingga saat ini. (rhm)