Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang dipimpin Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).
"Putusan ini tidak adil, saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan, saya akan banding," katanya saat memberikan keterangan pers, usai mendengar putusan hakim.
Ia menjelaskan bahwa selama setahun ini, baik sebelum maupun selama persidangan, ia dan tim kuasa hukumnya telah berusaha memberikan berbagai bukti, membuka semuanya dengan jujur, tentang apa yang ia lakukan bersama tim saat masih di kementerian.
Namun, katanya, semua itu seolah tidak ada artinya karena ia divonis selama 10 tahun dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun, jika ia tidak dapat membayarnya. Itu artinya, ia dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.
"Mereka tahu saya tidak punya uang sebanyak itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, uang saya tidak sebanyak itu. Itu artinya saya divonis 15 tahun," katanya.
Ia bahkan mengaku bahwa uang pengganti itu, yang nilainya sama dengan uang yang didakwakan jaksa ia terima dari pembelian 1.159.327 unit laptop Chromebook, tidak pernah ia nikmati, karena memang tidak pernah masuk me rekeningnya.
"Dan itu sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa), yaitu GoTo, karena uang itu memang milik PT AKAB, tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan, saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," katanya.
Nadiem menegaskan bahwa ia akan melawan dan takkan berdiam diri.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, saya akan.banding," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengatakan bahwa Nadiem terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 604 KUHP baru jucto pasal 55 ayat ke (1) juncto pasal 50 KUHP baru, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal itu karena sebagai menteri, ia dinilai secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus ini yang disidang secara terpisah dan telah lebih dulu divonis, antara lain Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih, serta yang masih buron, yakni Jurist Tan, untuk merugikan negara hingga Rp1,567 triliun melalui pengadaan 1.159.327 unit laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada tahun 2019-2022.
Pembelian laptop-laptop itu dinilai merugikan karena selain harga pembelian per unit diduga dimark up, juga tidak dapat dimanfaatkan di sekolah-sekolah yang sinyal internetnya tidak stabil dan yang tidak memiliki jaringan internet.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Ia menambahkan, jika denda pidana tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita atau dilelang untuk melunasi denda pidana yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau lelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," imbuh Purwanto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
"Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Terdawa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh Purwanto.
Ia menegaskan bahwa masa penangkapann dan penahanan yang telah dijalani Nadiem, juga masa penahanan rumahnya, akan dikurangi seluruhnya dari pidana 10 tahun yang dijatuhkan. (rhm)







