Jakarta, Harian Umum - Salah satu hakim anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 dengan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, diganti karena menjadi tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).
Anggota majelis dimaksud adalah Ali Muhtarom. Dia diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
Semula, majelis hakim kasus Tom Lembong ini terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, dan Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Pengantian Ali Muhtarom itu disampaikan Dennie saat sidang dimulai, Senin (14/4/2025).
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikannya," kata Dennie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Muhtarom menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni
1. Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan;
2. Marcella Santoso (pengacara);
3. Ariyanto (pengacara);
4. Wahyu Gunawan (panitera muda pada PN Jakarta Utara;
5. Agam Syarif Baharudin (hakim); dan
6. Djuyamto (hakim)
Perkara bermula panitera muda Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat yang bernama Wahyu Gunawan didatangi Ariyanto Bakri, pengacara dari korporasi yang menjadi tersangka kasus korupsi ekspor CPO dengan tujuan agar korporasinya diputus onslag (lepas).
Wahyu lalu menemui Arif dan Arif menyetujui keinginan Ariyanto dengan imbalan Rp60 miliar. Setelah uang diberikan dalam mata uang dolar AS, Arif membentuk majelis hakim untuk menangani korporasi tersebut. Mer KA terdiri dari Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, dan Djuyamto yang didapuk menjadi ketua majelis hakim.
Ketiga hakim ini kemudian diberi Rp4,5 miliar dalam mata uang dolar AS, plus Rp18 miliar.
Sesuai keinginan Ariyanto, korporasi pun diputus onslag.
Terkait kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan ini didakwa melakukan korupsi pada impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, tindakan itu dilakukan Tom bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom sendiri dalam.pledoinya membantah melakukan korupsi karena katanya, kebijakan yang dibuatnya atas sepengetahuan Presiden Jokowi. (rhm)