Jakarta, Harian Umum - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, Thomas Trikasih Lembong, mengatakan, ia selalu menjalankan perintah Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hal itu dikatakan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai Menteri Perdagangan," katanya.
Co Captain Timnas Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu juga mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi, tak terkecuali saat membicarakan impor gula, dan kala itu tak ada teguran ataupun koreksi dari Jokowi mengenai kebijakan impor gula yang saat ini dipermasalahkan Kejaksaan Agung.
"Saya sering berkonsultasi dengan Beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor," imbuhnya.
Tom juga mengatakan tidak pernah menjadi subjek investigasi, dan belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.
"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan melakukan korupsi pada pemberian izin impor gula tahun 2015-2016.
Kejagung bahkan mengatakan, perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong yang ditahan sejak 29 Oktober 2024 lalu mempraperadilankan Kejagung di PN Jakarta Selatan karena menilai, penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Bahkan, menurut Tom, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (rhm)