Jakarta, Harian Umum -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," katanya.
Jumlah kerugian negara tersebut, jelas JPU, didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.
JPU menjelaskan, kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
JPU menyebut ada 10 orang yang diperkaya Tom melalui perbuatannya, yakni:
1. Tonny Wijaya Ng (direktur utama PT Angels Products)
2. Wisnu Hendraningrat (presiden direktur PT Andalan Furnindo)
3. Hansen Setiawan (direktur utama PT Sentra Usahatama Jaya)
4. Indra Suryaningrat (direktur utama PT Medan Sugar Industry)
5. Then Surianto Eka Prasetyo (direktur utama PT Makassar Tene)
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (direktur PT Duta Sugar Internasional)
7. Ali Sanjaya (direktur utama PT Kebun Tebu Mas)
8. Hans Falita Hutama (direktur utama PT Berkah Manis Makmur)
9. Eka Sapanca selaku (direktur utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses)
Atas perbuatannya, KPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dari 10 orang yang disebut JPU diuntungkan Tom, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. (rhm)







