Jakarta, Harian Umum - Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengaku terkejut karena Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama dua dekade (20 tahun), dan menurut dia, Tom adalah orang yang berintegritas tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan memprioritaskan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan, ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," jelas Anies.
Meski demikiam Anies percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan memproses hukum Tom secara adil dan terbuka, dan ia berjanji akan memberikan dukungan kepada Tom tak hanya secara moril, meski sudah menjadi tersangka.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ujar Anies.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," pungkasnya..
Seperti diketahui, pada Pilpres 2024 lalu, Tom adalah Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin.
Tom sempat menarik perhatian publik karena sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Misalnya, saat menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan.
Adapun penetapan Tom sebagai tersangka ini imbas kebijakan yang diteken saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Jokowi.
Tom menjadi tersangka karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menteri Perdagangan dengam memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Hal itu tak sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 di mana dalam aturan tersebut, impor GKP hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup. (man)


