Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat.embacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini, karena menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Dengan adanya putusan ini, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan hingga persidangan di pengadilan.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.(man)







