Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengeritik keras Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Pasalnya, penetapan itu tidak disertai adanya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dari impor tersebut. Bahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada 31 Oktober 2024 lalu mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima uang dari korupsi.
"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga sudah jelas (menyatakan) seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua," kata Oegroseno seperti dikutipdari akun YouTube Abraham Samad, Senin (4/11/2024).
Ia pun mengaku heran kepada Kejagung yang menyatakan bahwa tak perlu adanya pembuktian tentang ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
"Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu," imbuhnya.
Ia pun mencurugai keaslian ijazah Abdul Qohar, sehingga menurut dia hal ini perlu dipertanyakan.
"Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu, (ijazah) abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana," katanya.
Sebelumnya, Ekonom.Anthony Budiawan juga mengkritisi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, karena menurut dia, selain tak ada kerugian negara atas izin yang diberikan Tom kepada PT AP, juga tidak ditemukan indikasi suap, karena jaksa tidak menemukan adanya aliran dana ke Tom untuk pemberian izin tersebut.
"Jadi, bagaimana jaksa bisa menghitung kerugian negara hingga Rp400 miliar dalam kasus ini?" tanya Anthony.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjawab pertanyaan wartawan soal aliran dana kasus impor gula ke Tom Lembong.
"Ya, inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," katanya.
Qohar menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang (tersangka) tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya. (rhm).