Jakarta, Harian Umum - Belum beroprasinya Light Rail Transit ( LRT ) rute Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi karena baik Pemprov maupun DPRD DKI Jakarta terkesan diam meski proyek yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu gagal dioperasikan sebelum Asian Games XVIII-2018 dibuka pada 18 Agustus silam.
Ada kesan kalau Pemprov DPRD melindungi BUMD tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar ), Sugiyanto, kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Senin (27/8/2018).
“Proyek LRT telah gagal. Lihat saja Pergub Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pembagunan proyek LRT dapat dikatakan telah wanprestasi,” katanya.
Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menjelaskan, pasal 2 Pergub tersebut menyebutkan, tujuan ditugaskannya PT Jakpro adalah untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/LRT untuk pendukung kelancaran event internasional tersebut dalam bidsng transportasi.
“Pergub Nomor 154 Tahun 2017 ini dibuat oleh Gubernur Djarot, menggati Pergub Nomor 211 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang diterbitkan Gubernur Ahok, ” imbuhnya.
Pria berkaca mata yang akrab disapa SGY ini menambahkan, pada pasal 11 ayat (1) Pergub Nomor 211 Tahun 2016 dijjelaskan tentang jangka waktu penugasan. PT Jakpro dalam menyelesaikan proyek LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrom, yakni terhitung sejak 27 Oktober 2016 sampai dimulainya penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018.
Artinya, pada 18 Agustus lalu seharusnya LRT telah berfungsi dan beroprasi secara optimal.
Lebih lanjut SGY mengatakan, meski ketentuan tentang batas waktu pada Pergub Nomor 211 Tahun 2016 telah dihapus melalui terbitnya Pergub Nomor 154 Tahun 2017 p, tetapi tidak merubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT, karena Pergub baru ini teap menugaskan PT Jakpro untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/LRT dengan tujuan untuk mendukung kelancaran transportasi penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018.
“Jadi, pokok masalah proyek LRT Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun itu bukan hanya masalah keselamatan penumpang, tetapi juga ada masalah dugaan wanprestasi oleh PT Jakpro, ” tegasnya.
Oleh karenanya SGY berharap Pemprov dan DPRD DKI segera bertindak untuk mengungkap ada masalah apa sebenarnya pada proyek dengan panjang rute 5,8 km dan dengan biaya pembangunan konstruksi mencapai Rp5,3 trilium tersebut.
"DPRD sebaiknya segera membentuk Pansus yang telah digembar-gemborkan sejak beberapa bulan lalu tersebut, karena anggaran proyek itu dari APBD, dan PT Jakpro merupakan BUMD yang masih menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov," katanya.
Di sisi lain, SGY menyarankan agar Pemprov segera melakukan pergantian jajaran pimpinan PT Jakpro dan PT LRT Jakarta yang dianggap bertanggungjawab atas kegagalan pemenuhan target tersebut. (rhm)







