Jakarta, Harian Umum - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tak hanya berpotensi memberangus kebebasan pers, tetapi juga membunuh para konten kreator di platform media sosial YouTube, TikTok, Snack Video dan lain-lain.
Pasalnya, RUU yang sedang digodok di DPR itu bukan hanya melarang penayangan eksklusif hasil investigasi, tetapi juga mewajibkan para konten kreator memverifikasi konten yang dibuatnya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 34F ayat (2) yang menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS)
Seperti dilansir Kontan, Kamis (16/5/2024), ketentuan itu dikritik oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, karena kata dia, jika membaca rumusan draf RUU Penyiaran itu, pengaturan pada revisi otu akan menjangkau platform digital.
"Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC) seperti Youtube, TikTok dan sebagainya," katanya.
Menurut Wahyudi, pengaturan ini overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain, karena saat ini pengaturan platform berbasis UGC mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan, jika dicek dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," jelas Wahyudi.
Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau konten kreator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. (man)