Jakarta, Harian Umum - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Muhammad Hidayat, menuding Polda Metro Jaya sedang mengkriminalisasi dirinya dengan tujuan untuk membungkam kasus Kaesang.
Tudingan itu disampaikan saat akan ditahan, Jumat (14/7/2017) malam.
"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang, adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," katanya seperti dikutip dari Viva, Sabtu (15/7/2017).
Warga Bekasi, Jawa Barat ini mengaku, sejak dirinya melaporkan Kaesang, kredibilitasnya sebagai pelapor sudah dihancurkan, dan penahanannya ini membuktikan bahwa polisi memang sudah merencanakan hal itu.
Ia mengklaim, tuduhannya ini merujuk pada ucapan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin setelah ia melaporkan Kaesang, yang mengancam akan menahan dirinya.
"Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya, melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, ke polisi dengan tuduhan penyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Laporan itu dibuat karena kata-kata Kaesang dalam video blog (Vlog) yang diunggah anak presiden itu ke akun pribadinya di YouTube, dimana dalam Vlog itu Kesang mengomentari anak-anak yang mengikuti pawai obor di Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang meneriakkan yel-yel; "bunuh, bunuh, bunuh si Ahok! Bunuh si Ahok sekarang juga!"
Dalam komentarnya itu, Kaesang menyebut kata "Ndeso" yang ditujukan kepada anak-anak Muslim tersebut, yang dianggap Hidayat sebagai bentuk ujaran kebencian dan penghinaan.
Sebelum ditahan semalam, Hidayat sempat diperiksa selama berjam-jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Namun saat keluar dari gedung Ditreskrimsus dan akan dibawa ke Biddokes Polda untuk pemeriksaan kesehatan, Hidayat mengaku kalau selama di ruang penyidik, ia sama sekali tidak diperiksa.
"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," katanya.
Pria 52 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Iriawan, karena mentransmisikan video melalui YouTube yang diberi judul; "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Dalam video yang direkam saat Aksi 411 di depan Istana Negara itu, Iriawan terlihat bicara dengan sejumlah massa FPI yang dimintanya agar menyerang massa HMI. Karena video itu, Iriawan sempat dilaporkan FPI dan sejumlah Ormas ke Propam Mabes Polri, dan Hidayat ditangkap pada 15 November 2016 karena dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Masih soal penahanannya, Hidayat mengatakan kalau ia juga merasa dikriminalisasi, karena polisi sendiri tidak bisa menjelaskan alasan penahanan dirinya, dan hanya menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Alasanya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi, menurut saya, polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," tegasnya. (man)