Jakarta, Harian Umum - Penyidik Polda Metro Jaya sudah mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi atas perkara yang dilaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.Teten melaporkan dosen Universitas Uhamka Alfian Tanjung atas perkara dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang menyatakan dirinya PKI.
Melalui proses hukum, Teten akan memaksa Alfian untuk membuktikan bahwa dirinya dan sejumlah nama lain merupakan kader PKI.Teten pun akan mendorong polisi untuk memeriksa nama-nama orang yang disebut Alfian kader PKI, termasuk memeriksa kamera CCTV di lingkungan Istana untuk membuktikan ada atau tidak rapat PKI di Istana.
"Saya akan minta nama-nama yang disebut PKI oleh Alfian diperiksa juga. Administrasi di Istana kan juga bisa diperiksa, siapa yang masuk ke Istana," ujar Teten di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa sore.
Selain itu, Teten juga akan memaksa Alfian membuktikan pernyataannya bahwa Istana menjadi tempat rapat PKI.
"Pokoknya si Alfian harus membuktikan kalau ada rapat malam-malam sama PKI. Kalau enggak bisa, berperkara sama saya," ujar Teten.