Jakarta, Harian Umum - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tangerang menilai konflik antara pengendara ojek online dengan pengendara angkutan perkotaan Negara harus bertanggung Jawab. Pemerintah mempunyai kesan membiarkan tanpa regulasi jelas
Pengacara LBH Keadilan Tangerang Abdul Hamim menyatakan meskipun pertikaian itu berakhir damai, bukan tidak mungkin akan meledak sewaktu-waktu. Ini tidak hanya persoalan di Tangerang tapi menjadi persoalan di daerah lain.
"Saya mengapresiasi perdamaian, tetapi munculnya persoalan ini karena kesalahan negara. Tidak ada regulasi jelas tentang ojek online, payung hukumnya belum ada,” katanya Ahad, 12 Maret 2017.
Konflik ini bermula dari tertabraknya pengendara ojek online. Acktiyarul Jamil, 22 tahun, oleh sopir Angkot R03A, Subhan (41). Di depan BTN cabang Cikokol, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
Subhan yang merupakan sopir tembak alias sopir cadangan saat ini dan ditahan di Polres tangerang Kota. Subhan memilih melarikian diri setelah menabrak pengojek online,Subhan menjadi tersangka utama percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berkaitan dengan konflik tersebut LBH Keadilan Tangerang berniat mendampingi tersangka Subhan. “Bukan membela perbuatannya, melainkan kecemburuan adanya angkutan online sudah massif. Ini masalah perut, yang salah pemerintah yang terkesan membiarkan tanpa regulasi jelas,” ujar Hamim.







