Jakarta, Harian Umum - Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar kejahatan pornografi online jaringan internasional. Kepala Polda Metro jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook Group untuk melakukan kejahatannya. Ada empat orang yang ditangkap dalam pembongkaran yang dilakukan pada 5 Maret 2017. Dua orang diantaranya masih berusia remaja dan Salah satu pelaku merupakan seorang wanita. Yakni WW als SNL als MBU, 27 Tahun, DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW Alias SH DT (16).
“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, Para pelaku, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014. Ketika ditangkap para pelaku tidak saling mengenal. Bahkan keempatnya juga ditangkap di empat lokasi berbeda. Tetapi mereka menjadi pengelola grup Facebook tersebut bersama-sama.
“ Karena punya kesamaan orientasi, di dalam grup ini para member saling komunikasi, sharing dan upload foto dan video pornografi (mengelola akun Facebook Grup) dengan objek anak usia antara 2-10 tahun. Membernya terakhir mencapai 7 ribuan,” kata Iriawan.
Akibat perbuatannya melanggar hukum, 4 tersangka Pornografi anak dijerat menggunakan Pasal 27 ayat(1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.