Jakarta, Harian Umum - Polri diingatkan tentang bahaya yang akan dihadapi jika kasus pornografi yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), tidak dapat dibuktikan.
"Habib Rizieq itu telah dilihat dan dinilai sebagai pemimpin umat Islam. Jadi, jangan dikriminalisasi dan tuduhan itu harus dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta, KH Abdurrahman Suhaimi, kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ia mengingatkan bahwa bercermin dari tujuh kali Aksi Bela Islam (ABI) yang dimotori Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI dan bertujuan menuntut penegakkan hukum atas kasus penistaan agama oleh Ahok, serta yang paling fenomenal yang dilakukan pada 2 Desember 2012 atau yang dikenal dengan sebutan Aksi 212, umat Islam Indonesia terbukti merupakan umat yang sangat santun dan berakhklak mulia.
Namun, lanjut da'i yang juga ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, umat ini jangan coba-coba digoda, apalagi jika ulama yang menjadi panutannya dikriminalisasi, karena mereka pasti akan bergerak untuk membelanya.
"Jika semua umat turun, bahaya (bagi Polri maupun pemerintah). Apalagi saat ini umat Islam sedang bangkit karena disatukan oleh kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok," katanya.
Ia pun meminta Polri untuk arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menangani semua perkara, dan jangan membuat umat Islam menjadi gelisah seperti yang terjadi saat ini.
Seperti diketahui, POlri menjerat Habib Rizieq dengan UU Pornografi berdasarkan chat mesum di aplikasi WhatsApp antara imam besar FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein yang juga merupakan tersangka kasus makar.
Dugaan kriminalisasi dalam kasus ini muncul karena selain HRS dan Firza membantah melakukan chat seperti itu, juga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Kejanggalan tersebut antara lain, chat diperkarakan polisi setelah HP Firza disita karena kasus makar. Selain itu, foto seksi Firza pada chat itu diyakini Firza sebagai rekayasa, dan klaim Polri bahwa telah mendapat bukti dari Telkomsel bahwa chat itu memang asli, ternyata dibantah juga oleh Telkomsel.
Saat ini selain telah ditetapkan sebagai tersangka, HRS juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini dia masih berada di Arab Saudi dalam rangka menerima undangan Raja Salman dan menjalankan umroh. (rhm)