Jakarta, Harian Umum - Pidato pianis dan komposer Ananda Sukarlan saat mendapat mendapatkan penghargaan dalamn HUT Kolese Kanisius Jakarta ke-90, Sabtu (11/11/2017), berpotensi membuatnya menjadi terpidana.
"Pidato itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan penghinaan, karena meski nama Gubernur Anies Baswedan tidak disebut, tapi siapa pun tahu bahwa isi pidato itu ditujukan untuk Beliau," tegas Ketua Gerakan Oposisi untuk Anies-Sandi (GONTAS), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Ia menegaskan, pasal yang diduga dilanggar Ananda adalah pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi; "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Seperti diberitakan sebelumnya, saat berpidato setelah menerima penghargaan, Ananda mengatakan begini; “Anda (panitia) telah mengundang seseorang dengan nilai-nilai serta integritas yang bertentangan dengan apa yang telah diajarkan kepada kami. Walaupun Anda mungkin harus mengundangnya karena jabatannya, tapi next time kita harus melihat juga orangnya. Ia mendapatkan jabatannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Kanisius. Ini saya tidak ngomong politik, ini soal hati nurani dan nilai kemanusiaan.”
Sugiyanto menegaskan, dengan apa yang dikatakannya itu, Ananda telah menuduh Anies telah memenangi Pilkada DKI 2017 dan menjadi gubernur dengan cara yang tidak benar, curang, dan sejenisnya.
Padahal, kata pegiat LSM yang akrab disapa SGY ini, Anies menang karena mesin politiknya bekerja maksimal, dan umat Islam di Jakarta sebagian besar mendukungnya, sehingga Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno, menang telak dengan perolehan suara 58,06%.
Karenanya, ia meminta Ananda meminta maaf secara terbuka kepada Anies. Jika tidak mau, ia menyarankan Anies sebagai pihak yang dirugikan, memperkarakan pidato Ananda itu melalui kuasa hukumnya, dengan menjadikan pasal 301 ayat (1) KUHP sebagai landasannya.
"Atau pelaporan juga dapat dilakukan oleh relawannya," imbuh SGY.
Meski demikian pegiat LSM yang juga pengusaha ini mengatakan, saat ini GONTAS sedang mengkaji kasus pidato ini dari sisi legal.
"Jika saatnya tepat, tak menutup kemungkinan GONTAS juga akan melaporkan pianis itu ke polisi," tegas SGY. (rhm)