Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 78 orang warga asing ditangkap melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa. Mereka di tangkap satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan.
Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
"Mereka menelepon pejabat di kedua negara tersebut dan meminta sejumlah uang," kata Interpol Tiongkok, Selasa, 16 Mei 2017.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, mengatakan Penangkapan itu, diawali koordinasi Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara pun langsung melakukan penggerebekan.
"Dari dalam gudang ditemukan 75 lembar paspor, 61 unit telepon genggam, tujuh unit telepon genggam dan enam unit kalkulator. Uang yang diperoleh sindikat tersebut hampir U$ 1 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Toga Panjaitan.
Selanjutnya 78 WNA yang terdiri dari 24 WN Taiwan dan 54 WN Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi. Selain itu satu warga Kota Tebing Tinggi bernama Wagimin turut ditangkap. Polda Sumatera Utara tidak menangani kasus ini. Pelanggaran Imigrasi kami serahkan ke Imigrasi Medan untuk dideportasi.







