Jakarta, Harian Umum- Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, memastikan Prasetio Edi Marsudi akan dicopot dari jabatan ketua DPRD DKI jika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan oleh Polda Metro Jaya
"Kalau sudah tersangka, bisa dicopot dari jabatan ketua, tapi kalau sebagai anggota DPRD, nggak bisa," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Rabu (9/5/2018).
Ia menjelaskan, jika politisi PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka, maka Badan Kehormatan Dewan (BKD) akan mengusulkan kepada pimpinan Dewan agar menggelar sidang paripurna.
Dalam sidang itu, BKD akan mengusulkan pencopotan Prasetio dengan disertai alasan-alasannya. Setelah disetujui anggota yang hadir, hasil sidang diteruskan ke DPP PDIP dalam bentuk rekomendasi agar partai itu menggantikan Prasetio dengan kadernya yang lain.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan jika PDIP menolak rekomendasi yang disampaikan?
"Oh, PDIP tidak boleh menolak karena ini sudah keputusan Dewan," tegasnya.
Seperti diketahui, Prasetio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum mantan Sekda Riau Zaini Ismail dengan tuduhan telah menipu atau menggelapkan uang kliennya itu sebesar Rp3,25 miliar. Zaini memberikan uang itu kepada Prasetio karena diiming-imingi akan dijadikan Plt gubernur Riau atau jabatannya sebagai Sekda akan dipertahankan.
Yang terjadi kemudian, Zaini justru dicopot dan kini berstatus non job.
Pengacara Zaini, William Albert mengatakan, kliennya percaya iming-iming Prasetio karena politisi PDIP itu mengaku dekat dengan ketua umum partainya; Megawati Soekarnoputeri.
Karena kasus ini, Prabowo mengakui kalau citra DPRD tercoreng, meski apa yang dilakukan Prasetio merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan DPRD.
Hanya saja, karena Prasetio merupakan pimpinan DPRD, nama lembaga mau tak mau, suka tak suka, menjadi terseret-seret.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama ini pun cara Prasetio memimpin DPRD DKI kurang ciamik, kalah dibanding ketika DPRD dipimpin Ferial Sofyan yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD.
"Dulu, di era Pak Ferial, setiap minggu kita rapat. Yang dibahas macam-macam, termasuk soal kebakaran. Sekarang, di era Prasetio, rapat mingguan itu tak ada," kata seorang anggota Dewan.
Setahun belakangan ini, sejak setelah Prasetio menjadi ketua tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 dan pasangan itu kalah dari Anies-Sandi, perilaku dan kebijakan Prasetio juga kerap memicu kontroversi dan polemik.
Ia misalnya, pernah tak mau menggelar sidang paripurna penyampian visi misi Anies-Sandi sebagai pemimpin baru Jakarta, meski aturan perundang-undangan mewajibakan hal itu. Setelah terus menerus diberitakan media, akhirnya sidang itu digelar sebulan setelah Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017.
Politisi PDIP ini juga sangat lamban menggelar sidang paripurna penyampaian RPJMD 2018-2012, meski UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemda mengamanatkan RPJMD harus sudah disahkan menjadi Perda pada enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik. Akibatnya, karena sidang paripurna pembacaan RPJMD itu baru diselenggarakan 28 Maret 2018, pembahasan dikebut agar dapat disahkan pada 10 April 2018.
Prasetio juga memicu polemik lagi saat tak kunjung mau menandatangani SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel meski direkomendasikan Komisi A sejak Januari 2018. Ia sempat berkilah kepada Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana kalau soal ini sebaiknya ditanyakan ke Kemendagri, namun Kemendagri membantah tahu menahu soal rencana DPRD ingin membentuk Pansus Tower Mikrosel.
Setelah kebohongannya terbongkar, politisi PDIP itu menandatangani SK tersebut dan berkilah lagi kalau SK baru ia tandatangani karena harus berkonsultasi dulu dengan partainya. (rhm)





