Jakarta, Harian Umum- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menipu atau menggelapkan dana milik mantan Sekda Riau Zaini Ismail sebesar Rp3,25 miliar.
Dari berkas laporan korban yang beredar di kalangan wartawan, Senin (7/5/2018) malam, diketahui kalau kuasa hukum korban, William Albert Zai, melaporkan politisi PDIP itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018 sekitar pukul 14:15 WIB.
Dalam laporan yang diregistrasi dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum itu diketahui kalau penipuan atau penggelapan dilakukan Pras, panggilan akrab Prasetio, pada 2014.
"Pelapor sebagai kuasa hukum korban menerangkan bahwa sekitar tahun 2014 terlapor menjanjikan untuk menjadikan korban sebagai Plt gubernur Riau dan atau mempertahankan posisi korban sebagai Sekda Provinsi Riau, dan terlapor meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk proses pengurusan administrasi," demikian tertera dalam laporan tersebut.
Karena percaya, korban menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga mencapai Rp3.250.000.000, namun seiring berjalannya waktu, Pras tidak menepati janji dan korban malah di non-jobkan dari jabatan Sekda Provinsi Riau.
"Mengetahui hal tersebut, korban lalu mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke terlapor untuk meminta pengembalian uang yang telah korban serahkan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah," jelas isi laporan itu lagi.
Atas perbuatannya, William mempersangkakan Pras telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Hingga berita ditayangkan, Pras belum dapat dikonfirmasi. (rhm)





