Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana mengancam akan mengajukan mosi tak percaya jika Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tak juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pansus Tower Mikrosel.
"Saya akan mengajukan mosi tak percaya kalau hingga beberapa hari ke depan Ketua tidak juga mengeluarkan SK itu," kata politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Ia mengaku pernah menanyakan mengapa SK itu tak juga diterbitkan, dan menurutnya, jawaban Prasetio tak masuk akal.
"Dia nyuruh saya nanya ke Sumarsono (Dirjen Otda Kemendagri), karena katanya Sumarsono yang tahu," jelas Haji Lulung.
Ia menganggap jawaban ini tak masuk akal karena menurutnya, Sumarsono pasti paham bahwa Komisi A DPRD DKI merekomendasikan pembentukan Pansus Tower Mikrosel karena ada kerugian daerah dalam kasus ini, dan gagasan pembentukan Pansus juga untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Jadi, tegas Haji Lulung, tak mungkin Sumarsono menolak pembentukan Pansus Tower Mikrosel.
"Dia pasti setuju!" tegas Haji Lulung yakin.
Mantan Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini meminta Prasetio untuk tidak bersilat lidah, dan jangan sampai semua orang tahu masalah ini.
"Saya melihat, tindakan Pak Ketua belum juga mengeluarkan SK, menunjukkan kalau dia memang tidak peka terhadap persoalan rakyat yang diwakilinya, dan juga tak peduli pada hak-hak publik," katanya.
Meski demikian Haji Lulung tak mengingkari kalau kinerja DPRD di bawah kepemimpinan Prasetio merupakan periode yang buruk dibanding periode-periode sebelumnya, termasuk periode pimpinan Ferial Sofyan pada 2009-2014.
"Dulu, di era Pak Ferial, tiap minggu pimpinam rapat untuk membahas dan mengevaluasi setiap persoalan, termasuk masalah kebakaran. Sekarang, menerbitkan SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel saja susah sekali," tegasnya.
Yang juga membuat Lulung jengkel, Prasetio pernah meminta nama-nama anggota Dewan yang akan masuk sebagai pimpinan dan anggota Pansus, dan nama-nama itu telah diberikan.
"Coba, untuk apa dia minta nama-nama kalau sampai sekarang SK-nya nggak juga dikeluarkan?" katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diduga kuat dengan sengaja menghambat pembentukan Pansus Tower Mikrosel. Pasalnya, meski pembentukan Pansus itu telah direkomendasikan Komisi A sejak Januari 2018, hingga kini SK pembentukan Pansus itu belum juga diterbitkan.
Kasus ini bermula setelah adanya laporan kepada Gubernur Anies Baswedan tentang banyaknya Tower Mikrosel ilegal di Jakarta, dan laporan itu kemudian bocor ke Wakil Ketua DPRD M Taufik, sehingga menjadi konsumsi media.
Pada Desember 2017, secara maraton Komisi A memanggil semua pihak yang terkait dengan tower ilegal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 7.000 unii itu, dan sebagian di antaranya berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu. Di antara yang dipanggil adalah Satpol PP, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan para pengusaha pemilik tower-tower itu. Satu di antaranya PT Bali Tower.
Pada Januari 2018, Komisi A mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Tower Mikrosel karena selain terindikasi adanya malaadministrasi terkait masalah perizinannya, juga karena keberadaan tower-tower itu merusak estetika kota akibat tak sedikit dari tower itu yang didirikan di trotoar dan jalur hijau.
Dalam rekomendasi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana ditunjuk menjadi ketua Pansus.
Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Selasa (17/4/2018), mengatakan, Komisi A berharap SK pembentukan Pansus Tower Mikrosel segera terbit, karena pembenahan tower-tower ilegal itu sangat urgen.
Pasalnya, sejak tower itu dibangun di lahan Pemprov, pengusahanya hanya bayar sewa penggunaan lahan sebesar Rp1 juta untuk selamanya, sesuai ketentuan dalam Perda tentang Aset, sementara berbagai izin yang terkait dengan pendirian tower itu, termasuk izin prinsip dan IMB, tidak diurus.
"Kalau pun di antara tower itu ada yang punya izin, tapi sudah kadaluarsa," imbuhnya.
Politisi PPP ini menegaskan, dari segi perizinan saja keberadaan tower-tower mikrosel itu sudah merugikan keuangan Pemprov DKI. Belum lagi jika dilihat bahwa tower-tower itu berdiri di tiang-tiang provider, sehingga seharusnya setiap kilobite internet yang dipancarkan, juga ada hitungannya untuk Pemprov DKI.
"Jadi, kalau keberadaan tower-tower mikrosel ilegal itu ditertibkan, berpotensi mendatangkan PAD yang luar biasa besar bagi Pemprov. Bisa mencapai ratusan miliar per tahun," katanya.
Diakui, karena potensi inilah yang membuat Komisi A merekomendasikan pembentukan Pansus Tower Mikrosel. Apalagi karena saat dipanggil, perusahaan-perusahaan pemilik tower itu telah mengakui kesalahannya, dan menyatakan siap untuk mengikuti apa pun ketentuan yang akan diberlakukan Pemprov DKI, yang dibuat berdasarkan rekomendasi yang diberikan setelah Pansus selesai bekerja.
Ketika ditanya apakah mungkin SK belum turun karena ada di antara empat wakil ketua, yakni M Taufik dari Fraksi Gerindra, Abraham Lunggana dari Fraksi PPP, Triwisaksana dari Fraksi PKS dan Ferial Sofyan dari Fraksi Demokrat, ada yang belum meneken rekomendasi pembentukan Pansus Tower Mikrosel? Riano membantahnya.
"Setahu saya semua wakil ketua sudah tanda tangan," katanya.
Ia bahkan mengaku kalau Komisi A telah meminta kepada Prasetio agar pembentukan Pansus Tower Mikrosel disegerakan, karena Jakarta tak punya sumber daya alam sehingga PAD bertumpu pada sektor jasa, namun belum direspon. (rhm)