Jakarta, Harian Umum- Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DKI Jakarta, Tubagus Ical Syamsuddin mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, serta merekomendasikan pencopotan dirinya.
Pasalnya, politisi PDIP itu ditengarai telah beberapa kali melakukan tindakan yang tidak etis, dan bahkan terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Saya mendesak kepada BKD agar segera memanggil dan merekomendasikan pencopotan dia (Prasetio, red)," kata Ical kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/5/2018).
Politisi PBB ini menilai, Pras sudah tak layak dan tak pantas dihargai sebagai wakil rakyat bila perangainya demikian. Apalagi karena lembaga yang saat ini dipimpinnya merupakan lembaga legislatif yang representasikan rakyat Jakarta.
"Sumpah dan janji jabatan juga kerap dikangkanginya," imbuh dia.
Seperti diketahui, Pras yang merupakan mantan ketua tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot dalam gelaran Pilkada DKI 2017, sering sekali membuat kebijakan kontroversial yang tak hanya mengundang polemik, tapi juga kegaduhan.
Ia misalnya, pernah tak mau menggelar sidang paripurna penyampian visi misi Anies-Sandi sebagai pemimpin baru Jakarta, meski aturan perundang-undangan mewajibakan hal itu. Setelah terus menerus diberitakan media, akhirnya sidang itu digelar setelah sebulan setelah Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017.
Politisi PDIP ini juga sangat lamban menggelar sidang paripurna penyampaian RPJMD 2018-2012, meski UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemda mengamanatkan RPJMD harus sudah disahkan menjadi Perda pada enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik. Akibatnya, karena sidang paripurna pembacaan RPJMD itu baru diselenggarakan 28 Maret 2018, pembahasan dikebut agar dapat disahkan pada 10 April 2018.
Pras juga memicu polemik lagi saat tak kunjung mau menandatangani SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel meski direkomendasikan Komisi A sejak Januari 2018. Ia sempat berkilah kepada Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana kalau soal ini sebaiknya ditanyakan ke Kemendagri, namun Kemendagri membantah tahu menahu soal rencana DPRD ingin membentuk Pansus Tower Mikrosel.
Setelah kebohongannya terbongkar, Pras menandatangani SK itu dan berkilah lagi kalau SK baru ia tandatangani karena harus berkonsultasi dulu dengan partainya (PDIP).
Terakhir, Pras bikin heboh karena dilaporkan oleh kuasa hukum mantan Sekda Riau Zaini Ismail dengan tuduhan telah menipu atau menggelapkan uangnya sebesar Rp3,25 miliar. Zaini memberikan uang itu kepada Pras karena diiming-imingi akan dijadikan Plt gubernur Riau atau jabatannya sebagai Sekda akan dipertahankan.
Yang terjadi kemudian, Zaini justru dicopot dan kini berstatus non job.
Pengacara Zaini, William Albert mengatakan, kliennya percaya iming-iming Pras karena politisi PDIP itu mengaku dekat dengan ketua umum partainya; Megawati Soekarnoputri.
Ical mengatakan, Polda Metro Jaya harus berani dan serius menangani kasus memalukan ini.
"Dalam kasus penipuan dan atau penggelapan ini, profesionalisme dan independensi Polda Metro Jaya diuji. Kita tunggu mampukah Polda menempatkan keadilan dalam menegakan supremasi hukum, sehingga dapat bekerja vpcepat dan serius," katanya.
Ia mencatat, setidaknya ada empat hal menarik dalam kasus ini.
1. Menyangkut tokoh dari partai besar yang berada di pusat kekuasaan.
2. Si Pelapor merupakan mantan pejabat tinggi di daerah
3. Kasus ini seakan mengungkap adanya mafia jabatan yang melibatkan tokoh partai politik besar.
4, Kasus ini diharapkan dapat membongkar isu korupsi dan gratifikasi dalam praktik jual beli jabatan dalam rezim pemerintahan yang didukung partai si terlapor yang merupakan salah satu partai besar di Tanah Air.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, sesuai UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), mekanisme pencopotan Prasetio dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, diusulkan sendiri oleh PDIP; dan kedua, melalui proses di BKD.
"Jadi, BKD memanggil dan memeriksa Pras terlebih dahulu, setelah itu mengusulkan kepada pimpinan Dewan agar digelar sidang paripurna," kata dia.
Dalam sidang itu, lanjut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW), BKD mengusulkan pencopotan Pras, dan jika disetujui peserta sidang, maka rekomendasi diteruskan ke PDIP.
"Kalau PDIP setuju, maka Pras akan diganti dengan kader PDIP yang lain," pungkas Amir. (rhm)





