Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan kampanye terselubung tersebut.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sikap Pak Anies mengacungkan dua jari bukan termasuk pelanggaran. Jadi dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat memberi keterangan pers, Jumat (11/1/2019).
Irvan menjelaskan sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi- saksi.
Seperti diketahui Anies dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia pada tanggal 19 Desember 2018. Sebab saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018), Anies mengacungkan dua jari seperti simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kejadian tersebut dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Irvan menambahkan kehadiran Anies pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan melakukan kegiatan kampanye. Sebab, acara rapat internal partai berlambang garuda tersebut merupakan acara rutin. (Zat)







