Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyikapi ramainya praktek kepenguasaan penyewaan kios pasar oleh oknum.
Tragisnya, pelaku menyewakan lagi kios ke pedagang lain pada harga lebih tinggi. Hal tersebut terjadi di Pasar Pramuka.
Kondisi begitu, tambahnya, perlu penegakan aturan untuk menjaga azas keadilan dan pemerataan untuk pedagang.
"Taati peraturannya, hingga terjadi azas keadilan, pemerataan, dan tidak ada monopoli," tutur Ismail, Senin (20/10).
Dia mengutamakan, perlu cara nyata Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola. Medata kembali status pemilikan kios.
Hingga terang siapakah yang betul-betul pedagang atau cuma kuasai untuk dikontrakkan lagi.
"Selekasnya dicatat kembali berkaitan status kepemilikan dari tiap kios yang ada," sebut Ismail.
Politikus PKS itu sayangkan penyimpangan kios oleh pelaku tidak bertanggungjawab. Mengakibatkan harga sewa naik jauh di atas ketetapan resmi.
Walau sebenarnya, ongkos sewa dari Pasar Jaya relatif dapat dijangkau untuk pedagang asli. Tetapi, praktek penyewaan kembali malah membuat harga menjadi tidak logis.
"Mengakibatkan, harga menjadi tinggi dan tidak dapat dijangkau pedagang asli. Ini yang perlu dijauhi," tegas Ismail.
Dia menambah, peraturan berkaitan persewaan kios telah ada. Selanjut perlu perkuat pemantauan dan penegakan ketentuan.
Adapun ketentuan itu ada di Ketentuan Wilayah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani di antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
"Disamakan dengan peraturan yang tertera dalam akad penyewaan. Itu jelas sudah, tinggal law enforcement-nya diperkokoh," tandas Ismail.