Jakarta, Harian Umum- Niat Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan APBD sebagai upaya untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agaknya akan mengalami kendala.
Pasalnya, banyak proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mangkrak atau yang tidak digunakan meski proyek sudah rampung dikerjakan.
Informasi yang diperoleh harianumum.com, Senin (5/2/2018), salah satu proyek yang bermasalah tersebut adalah proyek pembangunan gedung dan kios oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Proyek yang dikerjakan pada 2017 dan berlokasi di Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, itu ditangani Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pengelola Kawasan Pelabuhan Perikanan (PKPP) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Meski gedung dan kios berbiaya Rp6-8 miliar tersebut telah selesai dibangun, hingga kini gedung dan kios tersebut tidak dipergunakan untuk aktivitas apa pun. Meski telah dalam kondisi siap pakai.
"Mubazirnya" pembangunan ini sempat mendapat perhatian dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari.
“Setiap anggaran sebesar apapun harus dipergunakan dan menyentuh kepentingan masyarakat. Seharusnya bangunan-bangunan tersebut sudah bisa digunakan untuk kesejahterakan warga, terutama nelayan,” katanya saat ditemui wartawan di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi Partai Hanura ini mengingatkan kalau anggaran pembangunan itu menggunakan dana dari APBD yang nota bene merupakan uang rakyat yang dikutip dari pajak, sehingga haris dapat digunakan secara optimal.
“Karena itu Komisi C akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan mengapa gedung dan kios yang sudah jadi tidak dipergunakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT PKPP dan PPI belum dapat dikonfirmasi. (rhm)