Jakarta, Harian Umum - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan napi koruptor dapat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya, tidak semua lapas di Nusakambangan berkategori keamanan supermaksimum.
"Para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas maximum security," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Febri memberi penjelasan mengenai adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dalam beleid itu, ketegori lapas dibagi 4, yakni super maximum security, maximum security, medium, dan minimum security.
Di sana, kata Febri, KPK telah melihat langsung bahwa ada pembagian kategori lapas. Untuk lapas kategori super maximum security, di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan, lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.
"Bahkan di sana terdapat lapas kategori medium dan minimum security," ujar Febri.
Dalam kajian KPK dan Kemenkumham, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas maximum security. KPK berharap dengan dimasukannya napi korupsi ke penjara maximum security, praktek jalan-jalan napi ke luar lapas dengan menyuap petugas dapat dihindari.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly masih ragu memindahkan napi koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia menganggap koruptor bukanlah napi beresiko tinggi yang memerlukan penjagaan supermaksimum.
Sebagaimana diketahui, pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat setelah terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), pelesiran ke kawasan Anyer Jumat lalu.(tqn)







