Bogor, Harian Umum- Terpidana kasus pelanggarab UU ITE, Buni Yani, akhirnya dieksekusi memenuhi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (1/2/2019) malam, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi mantan dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini.
Buni dan tim pengacaranya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19:30 WIB. Setelahmenjalanii serangkaian pemeriksaan sekitar satu jam, tim dari bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Depok kemudian membawa Buni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi sejumlah aparat dari kejaksaan dan kepolisian, dan diangkut dengan mobil tahanan Kejari Kota Depok.
Buni yang menggenakan baju koko putih, nampak tenang, meski dari ekspresi dan gestur tubuhnya, pria 50 tahun itu nampak tak nyaman.
"Saya (akan dibawa) ke Gunung Sindur," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, mengatakan, meski kliennya kini dipenjara, pihaknya akan tetap melakukan peninjuan kembali (PK).
"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata dia kepada wartawan.
Kasus Buni bermula ketika pada 6 Oktober 2016 dia mengunggah ulang video pidato mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta ke YouTube, ke akun Facebook-nya.
Video itu dibuat Humas DKI pada 27 September 2016, saat Ahok berpidato di hadapan penduduk Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, dalam rangka budi daya ikan kerapu. Dalam pidatonya itu, Ahok yang merupakan Cagub petahana di Pilkada Jakarta 2017, menyinggung-nyinggung isi Alqur'an yang melarang umat Islam memilih pempin non muslim.
Salah satu kalimat yang keluar dari mulut Ahok untuk mendukung ucapannya itu adalah bahwa umat Islam telah "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51" karena ayat ini berisi petunjuk tentang hal itu.
Apa yang diunggah Buni pun menjadi heboh, dan Ahok dilaporkan banyak pihak, termasuk FPI dan MUI, karena dinilai telah menistakan agama.
Bahkan ketika umat Islam melihat respon Polri lamban dalam menangani laporan mereka, dengan dimotori GNPF-Ulama, umat Islam menggelar Aksi Bela Islam hingga berkali-kali, dan yang paling fenomenal yang digelar pada 2 Desember 2016 karena diikuti sekitar 7 juta umat Islam dari berbagai daerah dan dikenal dengan sebutan Aksi 212.
Aksi ini membuat Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, disidang dan akhirnya dipenjara 2 tahun.
Ahok dan pendukungnya tak senang dan melakukan serangan balik. Melalui Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang diketuai Muannas Al Aidid, Buni dilaporkan dengan tuduhan telah mengedit video itu sebelum diunggah ke Facebook, sehingga makna dan tujuan Ahok mengucap kalimat yang menghebohkan itu menjadi berbeda dari yang sebenarnya. Buni dijerat dengan UU ITE karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian.
Saat disidang di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar pasal 32 UU ITE dan memvonisnya 1,5 bulan penjara.
Buni dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun ditolak. Kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak, sehingga putusan PN Bandung mau tak mau harus dieksekusi.
Saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani" di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Buni mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi MA dari Kejari Depok pada Senin (28/12/2019), dan akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019).
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," katanya.
Meski demikian Buni juga memberitahu bahwa langkah kejaksaan untuk mengeksekusi dia tidak sesuai dengan putusan kasasi MA, karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," katanya
Buni juga memberitahu bahwa yang memgajukan kasasi atas kasusnya bukan cuma dia, tapi juga kejaksaan, dan kasasi yang diajukan kejaksaan juga ditolak oleh MA.
Hingga dirinya dieksekusi, Buni tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya, karena dia merasa sama sekali tidak memotong video Ahok saat mantan gubernur yang dipenjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, itu mengatakan "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51". Meski video Humas DKi yang diunggah ke YouTube berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sementaa yang diunggah ke akun Facebook-nya hanya berdurasi 30 detik.
"Saya hanya berserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah. Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka," kataya sebelum dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. (rhm)







