Jakarta, Harian Umum - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, RUU Pemilu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bermasalah sejak masih dalam perencanaan.
"Idealnya, UU Pemilu sudah disahkan dua tahun sebelum Pemilu dilaksanakan seperti ketika zaman SBY, dimana UU Pemilu 2014 telah disahkan pada 2012. Tapi yang terjadi saat ini, RUU-nya baru diserahkan pemerintah ke DPR pada Oktober 2016, dan target pengesahannya pada 28 April dan 18 Mei, meleset," katanya dalam diskusi bertajuk "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).
Ia menambahkan, dengan waktu pembahasan yang singkat, sementara pembahasan itu menanggung beban subtansial karena terdiri dari 543 pasal, pembahasan pun dikebut, sehingga bisa saja hasilnya tidak memuaskan banyak pihak dan akhirnya digugat ke MK.
"Kami dari Perludem sebenarnya pernah mengusulkan agar RUU ini sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015, tapi ternyata baru masuk di 2016," katanya.
Ia menyebut ada beberapa isu krusial dalam pembahasan itu yang membuat RUU Pemilu belum juga disahkan. Di antaranya soal besaran angka parliamentary dan presidential threshold, serta metode pemungutan suara apakah dengan sistem terbuka atau tertutup.
Susahnya lagi, pembahaan RUU ini oleh Pansus DPR cenderung tertutup, sehingga masyarakat tidak tahu persis bagaimana perkembangan pembahasannya dari waktu ke waktu, dan tidak bisa memberi masukan.
Ia meyakini, dengan semua permasalahan ini, RUU ini jika telah disahkan akan menjadi pertaruhan besar di Pemilu 2019, karena di satu sisi Pemilu tetap si selenggarakan, namun di sisi lain payung hukumnya masih diproses secara hukum.
"Karena itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk benar-benar menciptakan Pemilu 2019 yang demokratis. Apalagi kalau Jokowi maju sebagai incumbent," pungkasnya. (rhm)







