Jakarta, Harian Umum - Kegagalan Pansus DPR RI untuk memenuhi target pengesahan RUU Pemilu pada 24 April dan 18 Mei 2017 ditengarai akibat politik transaksional partai-partai besar untuk mempertahankan hegemoni kekuasaannya.
"Mereka sengaja melakukan kanalisasi agar partai-partai kecil, apalagi partai baru, tidak dapat berbuat banyak di Pemilu 2019, terutama untuk Pilpres," ujar Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq, Sabtu (20/5/2017) dalam acara diskusi bertajuk "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, indikasi itu terlihat dari isu yang tak bergeser dalam pembahasannya yang hanya berkutat pada masalah parliamentary threshold dan president treshold. Padahal, pada 2019 Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu presiden (Pilpres) dilakukan serentak, tidak seperti pada Pemilu 2014, 2009 dan sebelumnya yang dilakukan terpisah dimana Pileg digelar lebih dulu dan hasilnya diperhitungkan untuk menentukan president threshold dengan ketentuan 20% perolehan kursi di DPR dan 25% perolehan suara nasional.
"Jadi, kalau dilaksanakan serentak, untuk apa presidential treshold?" tanyanya.
Ia bahkan menyebut kalau UU Pemilu yang lama sudah cukup baik dan hanya perlu diperbaharui sesuai sistem pada Pemilu 2019.
"Jadi, gak perlu tiap mau Pemilu bikin undang-undang baru," tegasnya.
Hal senada dikatakan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis. Ia bahkan mengatakan kalau molornya pengesahan RUU Pemilu merupakan real fenomena kapitalis karena sistem dekokrasi yang dianut di Indonesia diadopsi dari Barat yang nota bene negara-negara kapitalis.
"Jadi, bullshit kalau dikatakan molornya pengesahan RUU itu karena masih dikonsolidasikan. Ini terjadi karena ada politik transaksional di DPR karena partai-partai besar itu, termasuk partai pemerintah, takut kalah," tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan bangsa ini sebenarnya mau dibawa kemana, jika produk UU dibuat hanya berdasarkan kepentingan kelompok dan tidak merepresentasikan kebutuhan publik.
Untuk diketahui, molornya pengesahan RUU Pemilu diakibatkan, antara lain, oleh belum tuntasnya perdebatan tentang besaran angka parliamentary dan president threshold.
Ketika RUU diserahkan pemerintah kepada DPR, presidential threshold diusulkan 3,5%, namun Mendagri Tjhajo Kumolo kemudian meminta dinaikkan menjadi 5% dan saat dibahas di Pansus DPR, partai-partai menengah mengusulkan 0% agar dapat mengusung capres sendiri.
Di sisi lain, angka parliamentary threshold yang pada Pemilu 2014 ditetapkan di angka 20% perolehan kursi di DPR dan 25% perolehan suara nasional, juga memicu perdebatan akibat adanya rencana penambahan kursi di DPR yang saat ini berjumlah 560 kursi menjadi sekitar 579 kursi.
Penambahan dilakukan untuk kursi dari Dapil Kepri ( 1 kursi) dan Kalimantan Utara (3 kursi). (rhm)







