Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengibaratkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bak sayur tanpa garam.
Pasalnya, hingga batas waktu maksimal 30 hari sejak disahkan DPR, UU itu tidak ditekan Presiden Jokowi dan Presiden pun tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun karena sudah diberi nomor oleh pemerinatah, maka produk hukum DPR itu tetap berlaku.
"Karena sudah diberikan nomor oleh pemerintah, maka UU MD3 itu sudah sah secara konstitusi. Cuma diibaratkan sayur, sayur tanpa garam. Jadi, ya sayur seharusnya kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya karena kurang tanda tangan presiden," kata Taufik melalui siaran pers yang diterima media, Jumat (16/3/2018).
Ia menambahkan, dengan berlakunya UU MD3 dengan tanpa tanda tangan presiden, maka menurutnya, satu hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah menyangkut sudah diwakilinya Presiden oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat Sidang Paripurna pada 12 Februari 2018 lalu.
Lalu, bagaimana jika ada pertanyaan terkait dengan status pidato Menkumham saat pengesahan UU MD3 pada Paripurna Pembahasan Tingkat II itu?
"Karena pidato itu menyampaikan perwakilan pidato presiden, maka itu berarti presiden sudah memberi mandat kepada Menkumham. Idealnya, jika pemerintah tidak setuju, tidak perlu memberikan persetujuan atau datang ke paripurna," tegasnya.
Politisi PAN ini menilai, jika ada pihak yang mengajukan judicial review atas UU ini, maka tidak ada jaminan mengenai kepastian klausul penambahan pimpinan DPR RI dan MPR RI.
Untuk itu, pihaknya berusaha menjaga kewibawaan institusi, pemerintah, dan pihak yang ditunjuk partai untuk menjalankan mandat, sebagai konsekuensi dari penambahan unsur pimpinan di DPR RI maupun MPR RI.
Ia bahkan menilai, jika UU ini diajukan untuk dijudicial review ke MK, maka tidak ada jaminan apakah ini disetujui atau ditolak.
"Ketika Pimpinan DPR RI dan MPR RI sudah dilantik ternyata UU ini dibatalkan semua, berarti harus melepaskan jabatannya. Tidak ada yang bisa menjamin juga, apakah judicial review itu akan ditolak, sehingga UU MD3 dapat berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, UU ini menuai kontroversi karena ada pasal-pasal dalam UU ini yang dinilai mengebiri hak berdemokrasi rakyat karena siapa pun yang mengkritik DPR dapat diperkarakan, dan ada pasal yang membuat DPR dinilai menjadi lembaga superbody karena hak imunitasnya.
Pasal-pasal dimaksud adalah pasal 73 yang "mewajibkan" polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang, dimana ayat (6) pasal ini bahkan memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan penyanderaan paling lama 30 hari; pasal 122 huruf k yang memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; dan pasal 245 ayat (1) UU yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terlibat kasus pidana, harus mendapat izin presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.
Pasal 245 ayat (1) itu berbunyi; "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota DPR RI sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)".
Taufik menilai, kontroversi atas pasal itu hanya merupakan cuplikan dari para pengamat.
"Kan semuanya tidak berlaku pada tindak pidana khusus. Kan sudah jelas. Tidak ada bedanya," pungkas dia. (man)







