Jakarta, Harian Umum - KPU resmi menutup pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengatakan, sampai dengan waktu ditutup ada 27 parpol resmi terdaftar.
"Jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan pendaftaran partai politik Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal 3 sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Ia mengatakan dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), 31 di antaranya mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (sipol). Namun hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Demokrat
3. Partai Amanat Nasional (PAN)
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai NasDem
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
12. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
13. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
15. Partai Berkarya
16. Partai Republik
17 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
18. Partai Bhinneka Indonesia
19. Partai Rakyat
20. Partai Pemersatu Bangsa
21. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
22. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)







