Jakarta, Harian Umum- Hanya dalam dua pekan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka 33.745 posko pengaduan daftar pemilih Pemilu 2019 di seluruh Indonesia, Bawaslu telah menerima 13.945 aduan.
"2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP namun ternyata belum terdaftar di DPTHP," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, ada 1.890 orang yang melapor bahwa ada anggota keluarga yang sudah meninggal, namun tetap masuk dalam DPHTP, sementara 1.395 orang lainnya melaporkan bahwa elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.
"Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan sosialisasi, dan sosialisasi ini harus dilakukan dengan membuka akses, baik secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline) kepada pemilih mengenai data pemilih," katanya.
Abhan menegaskan, pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP, wajib menjadi perhatian penuh KPU. Selain itu, percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil juga perlu direspons cepat dalam proses pendaftaran pemilih.
Ia mengingatkan KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam daftar pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.
"Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019," katanya. (sumber: Viva)







