Jakarta, Harian Umum- Aparat terkait diminta menindak tegas para buzzer penyebar hoaks dan penyebar ujaran kebencian, karena buzzer-buzzer ini ada yang mendanai.
"Keberadaan buzzer-buzzer ini tidak hanya menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, namun juga melibatkan dana-dana ilegal. Buzzer-buzzer yang mendapat bayaran ini didesain untuk membangun opini dan memanipulasi kebenaran untuk mendorong pengguna media sosial agar mendukung orang-orang atau pihak yang mereka bela dan dukung," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggareni dalam diakusi berajuk 'Pemilu Asik, Damai dan Tanpa Hoaks' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018).
Titi mengakui belum punya data berapa jumlah para buzzer bayaran itu dan sebesar apa efek atas apa yang dilakukan para buzzer itu di media sosial, namun katanya, potensi para buzzer itu sangat besar karena mereka memiliki akses ke netizen, dan mereka juga punya pengaruh besar di dunia maya.
"Karena itu aparat pengawas Pemilu dan penegak hukum, seperti KPU, Bawaslu, kepolisian dan Badan Siber, harus bersinergi. Jangan sampai keberadaan para buzzer itu justru mendelegitimasi hasil Pemilu, seperti yang terjadi di AS dimana sampai sekarang rakyat AS masih saja mempersoalkan keabsahan kemenangan Donald Trump gara-gara isu bahwa kemenangan itu ditopang pembocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica," katanya.
Titi mengakui, hingga kini penertiban terhadap para buzzer penyebar hoaks dan ujaran kebencian, masih belum transparan dan belum memenuhi kriteria cepat, akuntabel dan transparan, sehingga berapa pelaku yang telah ditangkap dan diproses kasusnya, tidak jelas.
Kondisi ini, katanya, tidak akan menimbulkan efek jera bagi para penyebar hoaks dan ujaran kebencian tersebut, sehingga mereka semakin berani dan semakin menjadi-jadi. Apalagi jika cara aparat penegak hukum dalam bertindak terkesan tebang pilih.
Titi mengingatkan, jika pada masa kampanye Pilpres 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 20 hari, terhitung sejak 23 September 2019, ada elit parpol dari salah satu kandidat pasangan Capres-Cawapres 2019 yang menggunakan jasa buzzer, maka dana yang digunakan harus dilaporkan sebagai bagian dari dana kampanyee. Jika tidak, maka layak dikenakan sanksi.
Meski demikian ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jasa buzzer yang didesain untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, ada risikonya, yakni pidana.
"Mereka bisa dipidana sebagai pelaku utama penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, dan pelaku penyertaan," tegasnya. (rhm)







