Jakarta, Harian Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, terkait tindakan putra sulung Presiden Jokowi itu membagikan susu di acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Pasalnya, Bawaslu Jakpus mengklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait hal itu.
"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) malam. .
Ia enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang ditemukan, karena katanya, hal itu bersifat rahasia.
Meski demikian diakui, fakta dan data baru itu menjadi pertimbangan, dan setelah dikaji lebih mendalam, Bawaslu Jakpus memutuskan untuk memanggil Gibran.
Sebelumnya, Kamis (28/12/2023), Bawaslu Jakpus urung memanggil Gibran terkait pembagian susu di CFD, karena mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dalam pembagian susu itu.
Tindakan Bawaslu itu dikritik Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) saat jumpa pers Kamis (28/12/2023), karena menurut tim ini, penggunaan area CFD untuk kegiatan politik dilarang oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. (man)







