TANGSEL, HARIAN UMUM - Perkara sertipikat ganda yang terjadi di Jalan Gelatik, Rt 06/01, Kelurahan Sawah, Ciputat beberapa waktu lalu, mendapat sorotan dari berbagai kalangan profesi Advokasi.
Pasalnya, pihak tergugat yakni Sri Mulyani perwakilan Apartemen Anwa diketahui seringkali mangkir dalam persidangan, bahkan sidang putusan Majelis Hakim, yang digelar Rabu (24/7/2019) lalu.
Adalah Harsya Wardhana, yang berpendapat, mangkirnya tergugat dalam sidang agenda kesimpulan di nilai sebuah langkah yang tidak menghormati lembaga negara, Selasa (30/7/2019).
"Apabila dalam persidangan itu di butuhkan sebuah keterangannya yang ada kaitannya dalam unsur perkara, sekalipun ia unsur pemerintah. Adapun salah satu pihak mangkir dalam agenda sidang, kita bisa mengajukan kepada pengadilan untuk menggunakan upaya paksa," katanya.
Harsya menambahkan, keterangan yang berkaitan dalam pokok perkara dapat segera dihadirkan, guna menyelesaikan permasalahan yang sudah berjalan belasan kali tersebut.
"Upaya ke tingkat pengadilan itu intinya cuma satu, yakni penyelesaian. Jika salah satu tidak hadir dalam sidang itu sama saja dengan tidak menghormati lembaga peradilan. Oleh sebab itu majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan selanjutnya," tambah Harsya
Harsya selaku Pemerhati Hukum Banten yang tergabung dalam Komisi Advokat Daerah (KAD) Provinsi Banten pun menyebutkan, adanya indikasi yang mengabaikan lembaga persidangan.
"Jika salah satu pihak tadi sering absen, itu berarti ada indikasi tertentu. Patut di curigai dan di pantau. Bahwasanya, ada upaya mengabaikan lembaga peradilan. Dan majelis hakim bisa memutuskan dalam pokok perkara," tutupnya.






