Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memanangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, putusan dengan delik penggusuran paksa tersebut harus dilaksanakan, termasuk memberikan ganti rugi sebesar Rp18,6 miliar.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," tutur Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Balaikota, Kamis (27/10/2017).
Untuk menindaklanjuti putusan itu, Anies mengaku akan berembuk dan mengajak warga Bukit Duri berdiskusi untuk menentukan pengaturan daerah serta penataan daerah itu selanjutnya.
Dengan demikian Bukit Duri akan bermanfaat bagi banyak orang, tak hanya bagi warga Bukit Duri tetapi masyarakat Jakarta secara umum.
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017), memutuskan untuk mengabulkan gugatan class action 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok, atas penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI semasa dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena saat penggusuran dilakukan, warga telah memenangkan gugatan di PTUN.
Majelis hakim mengganjar Pemprov dengan wajib memberi ganti rugi sebesar masing-masing Rp200 juta kepada 86 penggugat, atau total Rp18,6 miliar.
Rencananya selain akan berembuk bersama warga, Anies juga akan mengajak semua stakeholder untuk membicarakan masalah ini, termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga.
"Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa," ujar Anies.
Anies menyebutkan, pertemuan dengan warga nanti tidak hanya membahas masalah ganti rugi. Pertemuan juga akan membahas rencana pembuatan kampung deret di sana yang ia janjikan saat kampanye. Diketahui, Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Diri telah dinormalisasi sejak Juli 2017 setelah rumah penduduk di bantaran sungai dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Kini pekerjaan menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri masih berlangsung. Pekerjaan normalisasi sungai saat ini sudah memasuki tahap pemasangan dinding turap untuk menguatkan bantaran agar tidak longsor sekaligus sebagai salah satu antisipasi banjir. (rhm)







