Jakarta, Harian Umum- Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, diduga kongkalikong dengan PT Warna Warni Media (WWM), sehingga papan reklame (billboard) perusahaan itu yang berlokasi di Kawasan Kendali Ketat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, tetap mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame meski menggunakan tiang tumbuh.
Informasi yang diperoleh harianumum.com, Minggu (4/11/2018), menyebutkan, IMB Reklame itu diterbitkan Sri pada 6 September 2018 dengan nomor 0269/c37b.0/31.71/-1.785.51/2018.
Berdasarkan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, billboard yang didirikan di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan, tak boleh menggunakan tiang tumbuh.
Pada Juli 2018, karena kala itu masih tak berizin dan melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Satpol PP DKI Jakarta agar papan reklame berukuran 111 m2 (7,4 meter x 15 meter x 1 muka) dan berada persis di depan toko material itu, dibongkar.
Atas dasar rekomendasi tersebut, pada pertengahan Juli 2018 Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT WWM bahwa papan reklamenya itu bermasalah dan hendaknya dibenahi agar tidak melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub 148 Tahun 2017, namun tidak ditanggapi.
Pada 14 Agustus 2018, Satpol PP pun menerbitkan SP-1 untuk papan reklame itu, disusul SP-2 dan SP-3 pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2018.
Saat hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keungan) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan dan DPRD, terungkap kalau saat audit dilakukan BPK menemukan potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar dari 117 papan reklame yang tak berizin, dan Rp50 miliar lebih dari 77 papan reklame yang izinnya sudah habis, namun belum didaftar ulang.
Gubernur Anies Baswedan lalu mengadakan rapat tertutup hingga sekitar tiga kali dengan KPK untuk mengatatasi kebocoran itu. Dalam rapat yang dihadiri SKPD terkait seperti BPRD, Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, PTSP dan Satpol PP tersebut, serta dilangsungkan di kantor BPRD Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, diputuskan bahwa semua reklame ilegal dan melanggar Pergub 148, akan ditertibkan.
Dari total 153 papan reklame bodong dan melanggar Pergub yang telah diberi SP oleh Satpol PP, 60 di antaranya menjadi target pembongkaran tahap pertama karena semuanya berada di Kawasan Kendali Ketat, termasuk papan reklame milik PT WWM yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, persis di depan toko material. Penertiban diawali dengan Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di samping Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2018, dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarif. Ke-60 papan reklame yang semuanya telah mendapat SP-3 dari Satpol PP itu kemudian satu per satu disegel.
"Setelah papan reklame itu disegel, berdasarkan info yang saya dapat, Satpol PP kemudian mengirimkan surat kepada PT WWM yang isinya memberitahu bahwa papan reklamenya yang di Jalan Gatot Subroto sudah disegel, dan perusahaan itu diminta membongkarnya sendiri. Jika tak mau, Pemprov lah yang akan membongkar, namun izin usaha akan dibekukan. Nah, pada saat itulah Satpol PP diberitahu kalau papan reklame itu sudah punya izin," ujar sumber harianumum.com, Minggu (4/11/2018).
Diakui, saat Sri mengeluarkan IMB untuk papan reklame itu pada 6 September 2018, Satpol PP memang tidak diberitahu, sehingga papan reklame tetap masuk dalam daftar 60 reklame yang dibongkar.
Meski demikian narasumber yang tak mau disebutkan namanya ini mengakui, apa pun alasan Sri menerbitkan IMB itu, dia tetap telah melakukan kesalahan fatal karena menerbitkan izin untuk papan reklame yang dibuat dengan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat, sehingga Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame dimana Satpol PP berada di dalamnya, kini mengalami kendala untuk membongkarnya.
"Dia telah melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2018, dan menghambat kebijakan Gubernur untuk memberantas reklame bodong," tegasnya.
Catatan harianumum.com menyebutkan, Sri bukan kali ini saja menerbitkan izin untuk papan reklame bermasalah, karena Sri pernah menerbitkan izin untuk dua papan reklame milik PT Surya Media Nusantara yang dibangun di Gedung The Tower City, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena kedua reklame digital itu dibangun di atas exhaust, bukan di tempel di dinding atau dipasang di atas gedung.
Tak hanya itu, ukuran kedua reklame itu juga dibuat jauh lebih besar dari ukuran exhaust, karena dibuat dengan ukuran 32 m2 (8 meter x 4 meter x1 muka).
Catatan buruk Sri yang lain adalah seolah tutup mata atas keberadaan reklame milik PT WWM dan PT Kharisma Karya Lestari (KKL) di kawasan Harmoni, Jakpus, yang juga merupakan Kawasan Kendali Ketat.
Reklame digital milik PT WWM dibangun dengan tiang tumbuh dan izin tidak diperpanjang meski telah kadaluarsa, namun Sri tak kunjung memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar reklame itu dibongkar.
Penyimpangan ini terendus media, dan diberitakan. Oleh Satpol PP DKI, reklame itu akhirnya diberi SP-1 hingga SP-3, dan PT WWM berjanji akan membongkarnya sendiri. Namun saat pembongkaran pada April 2018, hanya layar-layar LED-nya yang diturunkan, sementara konstruksi papan reklamenya tidak dibongkar.
Sebulan kemudian layar-layar LED itu kembali dipasang PT WWM, dan reklame digital itu pun tayang kembali hingga hari ini.
Hal tak jauh berberbeda terjadi pada reklame digital PT KKL. Reklame ini didirikan dengan tiang tumbuh dan sama sekali tak punya izin, namun Sri juga tak kunjung menerbitkan rekomendasi agar dibongkar.
Bersama reklame milik PT WWM, reklame ini diberitakan media dan mendapat SP-1 hingga SP-3 dari Satpol PP. PT KKL lalu membongkar sendiri reklame itu pada hari yang sama dengan PT WWM, yakni pada April 2018, namun bangunan pos berukuran 2 meter x 2 meter yang menjadi dudukan reklame itu tidak dibongkar.
Sekitar sebulan kemudian, PT KKL juga kembali membangun reklamenya dengan tetap menjadikan bangunan pos itu sebagai dudukan, dan reklame itu tayang lagi hingga sekarang.
Hingga berita ini ditayangkan, Sri belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







