Jakarta, Harian Umum-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat gebrakan yang tak pernah mampu dilakukan gubernur-gubernur sebelumnya.
Setelah menutup Hotel Alexis dan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, kini mantan Mendikbud itu menertibkan reklame bodong yang merugikan Pemprov DKI dari sektor pajak dan retribusi penyelengaraan reklame.
Penertiban dimulai Jumat (19/10/2018} dengan melibatkan KPK, dan diawali dengan apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di lahan kosong di samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Papan reklame (billboard) yang menjadi target untuk dibongkar sebanyak 60 unit, tersebar di sejumlah jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat, yakni Jalan HR Rasuna Said, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto dan S Parman.
"Hari ini kita mulai babak baru untuk mencegah praktik korupsi dan menegakkan peraturan dalam penyelenggaraan media luar ruang di DKI Jakarta," kata Anies saat memberikan sambutan dalam apel tersebut.
Ia mengakui bahwa Jakarta merupakan jantungnya Indonesia, sehingga jika Jakarta dapat menjadi tempat dimana peraturan dapat ditegakkan, maka daerah lain insya Allah akan mengikuti.
"Pada 2017, pendaptan DKI dari pajak reklame sebesar Rp964 miliar. Cukup besar, tapi dengan melakukan penertiban ini, tak hanya pemasukan yang didapat, tapi juga aspek penegakan hukum, aspek tata kota dan aspek tata kelola untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," imbuhnya.
Komisioner KPK yang hadir dalam apel ini, Laode M Syarief, sepakat bahwa sebagai jantung Indonesia, Jakarta harus memiliki tata kelola pemerintahan yang terbaik.
"Kami memahamI banyak sekali permasalahan di Jakarta. Dengan turut sertanya KPK dalam tata kelola pemerintahan, diharapkan pendapatan DKI meningkat luar biasa. Apalagi karena dari laporan gubernur, kami jadi tahu bahwa ada 66 titik reklame yang tidak berizin di Jakarta, dan tidak membayar pajak. Potensi pemasukan per titik Rp100 juta/bulan," katanya.
Usai apel, dengan didampingi Laode, Anies menyegel satu dari 60 papan reklame yang akan ditertibkan, yang berada persis di seberang gedung KPK. Papan reklame dengan konstruksi dari besi dan berukuran sangat besar tersebut milik PT Warna Warni Media, dan sedang menayangkan iklan lionparcel.com.
Anies mengatakan, ke-60 reklame yang akan dibongkar telah diberi SP3, namun setelah disegel, pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada biro reklame pemilik billboard-billbord itu agar membongkar sendiri reklamenya.
"Jika tidak diindahkan, tidak boleh lagi memasang reklame dimana pun di Jakarta hingga waktu tertentu," ancamnya.
Seperti diketahui, saat ini Jakarta dimaraki reklame tak berizin dan reklame yang sudah habis masa kontraknya, namun tidak diperpanjang. Reklame-reklame ini tersebar di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang dan Kawasan Kendali Rendah.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 ditemukan potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar dari retribusi penyelenggaraan reklame, dan Rp50 miliar dari pajak reklame. Temuan ini membuat Pemprov DKI berkordinasi dengan KPK, dan setelah tiga kali rapat disepakati bahwa semua reklame bermasalah harus ditertibkan.
Data dari Satpol PP menyebutkan, sejauh ini telah ada 153 titik reklame yang telah diberi SP. Sebanyak 60 titik yang saat ini menjadi target adalah yang direkomendasikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Semua papan reklame itu akan disegel sebelum dibongkar oleh Satpol PP jika pemiliknya tak mau membongkar sendiri.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, 16 dari 60 reklame tersebut berada di Jalan HR Rasuna Said. Sisanya di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto dan S Parman.
"Papan reklame yang tadi disegel gubernur akan kita bongkar nanti malam, jam 21:00," jelasnya. (rhm)