Jakarta, Harian Umum- Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sapta Subrata, mengatakan, tak ada bukti (novum) baru dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama yang membuatnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Tak ada bukti baru, karena kasus Buni Yani yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK merupakan dua delik yang berbeda," katanya kepada pers usai sidang perdana PK Ahok di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus Ahok adalah kasus penistaan agama yang diatur dalam pasal 156a KUHP, sementara kasus Buni Yani merupakan pelanggaran terhadap UU ITE karena dinyatakan terbukti mengunggah video pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ke akun Facebook-nya.
Ia bahkan membantah kalau majelis hakim PN Jakarta Utara telah melakukan kekhilafan saat memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Putusan hakim benar," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi.
"Tidak ada bukti baru, karena kasus Buni Yani dengan kasus Ahok dua perkara yang berbeda," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa PK antara lain dapat diajukan bila ada dua putusan yang sah yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena sejumlah alasan. Salah satunya, karena ada putusan kasus Buni Yani.
"Tapi kasus Ahok enggak ada hubungan dengan Buni Yani," katanya usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Meski demikian ia mengatakan, Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka dan dipidana karena mengedit video pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyebut-nyebut "Dibohongi pakai surat Al Maidah 51", dan ia menilai, karena Buni Yani diputus bersalah maka pihaknya beralasan ada kekhilafan hakim dalam memutus kasus Ahok itu.
"Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal kekhilafan hakim dan ada juga mengenai putusan Buni Yani," tegasnya.
Ahok dipidana karena saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu, saat kunjungan kerja pada 27 September 2016, mengatakan "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51".
Video pidato itu diunggah oleh Dinas Kominfo DKI Jakarta, dan diunggah lagi oleh Buni Yani ke akun Facebook-nya.
Yani dipidana karena dianggap telah mengedit video itu, sehingga merugikan Ahok, sehingga pada 14 November 2017 ia divonis 18 bulan penjaraoleh PN Bandung karena dianggap terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rhm)







