Jakarta, Harian Umum- Pimpinan DPRD DKI Jakarta tidak satu suara dalam menyikapi polemik pembentukan Pansus Tower Mikrosel yang mandeg di ketuanya; Prasetio Edy Marsudi.
Pasalnya, jika Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana menyatakan bakal mengajukan mosi tak percaya kepada sang ketua dan juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI oleh pengusaha pemilik tower mikrosel, Wakil Ketua DPRD M Taufik justrunmemutuskan untuk menempuh jalan yang soft (halus).
"Saya soft saja, saya akan ngajak dia (ketua DPRD, red) ngomong dulu," katanya kepada harianumum.com di kantor DPD Gerindra DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ia mengakui, sesungguhnya ketua DPRD tak punya alasan untuk menunda-nunda meneken Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pansus Tower Mikrosel karena semua wakil ketua, termasuk dirinya, telah menandatangani surat rekomendasi pembentukan Pansus itu dari Komisi A.
Bahkan, kata politisi Gerindra ini, Haji Lulung, sapaan akrab Abraham Lunggana, telah ditunjuk menjadi ketua Pansus, dan surat itu juga sudah di-approve ketua DPRD.
"Tapi kenapa nggak juga ditandatangani?" tanyanya.
Taufik mengaku tak tahu apa alasan ketua DPRD berbuat begitu. Karena itu, katanya, dia akan bicara dengan politisi PDIP itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Haji Lulung mengatakan, dia pernah menanyakan kepada Prasetio mengapa SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel belum juga diterbitkan, dan ketua DPRD itu memintanya untuk bertanya kepada mantan Plt Gubernur DKI yang juga Dirjen Otda Kemendagri, Soemarsono, karena kata Prasetio, Soemarsono lebih tahu soal itu.
Saat Soemarsono dikonfirmasi harianumum.com, Dirjen Otda itu mengatakan kalau dia tidak tahu soal pembentukan Pansus itu karena yang menangani Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif.
Saat Arsan dikonfirmasi, dia membantah menangani soal pembentukan Pansus Tower Mikrosel, karena kata dia, yang ditangani adalah yang terkait dengan surat yang dikirim PT Bali Towerindo Sentra pada 17 Januari 2018. Surat itu berisi permintaan untuk berkonsultasi tentang masalah investasi dan kepastian produk hukum di DKI Jakarta, dan surat itu dijawab Pembina Madya Utama Dirjen Bina Keuda Kemendagri Indra Baskoro pada 21 Maret 2018.
Berikut isi surat jawaban tersebut:
Berkenaan dengan surat Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra Tbk Nomor 039/BTS-DIR/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Konsultasi Investasi dan Kepastian Produk Hukum di DKI Jakarta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah paling sedikit mengatur nama, objek dan subjek retribusi daerah
3. Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
4. Selanjutnya, dalam pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa bareng milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap kekayaan daerah yang telah menjadi objek retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
"Kalau soal Pansus, kami hanya tahu melalui media massa dan kami tidak memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Pansus dimaksud," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/4/2018).
Fakta ini membuat Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad mengaku kecewa, karena sejak rekomendasi pembentukan Pansus dikeluarkan Komisi A pada Januari 2018, soal pembentukan Pansus itu menjadi beban moral bagi dirinya dan anggota Komisi A.
"Orang curiga kita main mata sama pengusaha karena sampai sekarang hasil Pansus tak ada. Padahal, karena Pansusnya memang belum dibentuk," katanya, Senin (23/4/2018) malam.
Seperti halnya Haji Lulung, Riano juga mendesak Prasetio agar segera menerbitkan SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel, atau Komisi A akan mengajukan mosi tak percaya dan meminta BPK melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI oleh pengusaha tower mikrosel.
Sebab, selain penggunaan itu tanpa izin, juga hanya membayar Rp1 juta untuk selamanya, sehingga keuangan Pemprov DKI dirugikan. (rhm)





